Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketegangan Produk Indonesia di Malaysia

    08-10-2026 - 16.55

    Rupiah Terpuruk ke Level Rp17.915

    08-10-2026 - 16.20

    Misteri Aliran Dividen Danantara

    08-10-2026 - 14.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Ketegangan Produk Indonesia di Malaysia
    • Rupiah Terpuruk ke Level Rp17.915
    • Misteri Aliran Dividen Danantara
    • Pabrik Raksasa Korea di Pasuruan Beroperasi
    • Harga Cabai Meroket Ibu Rumah Tangga Menjerit
    • Isu Jam Kerja 45 Jam Bikin Heboh
    • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis
    • Aturan Baru Ojol Segera Terbit
    Faktual News
    Home - Market - Kabar Gembira Pekerja Kontrak Dapat Pesangon
    Market

    Kabar Gembira Pekerja Kontrak Dapat Pesangon

    07-10-2026 - 14.5503 Mins Read0
    kabar gembira pekerja kontrak dapat pesangon

    Faktual.news – Kabar baik menyelimuti dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui regulasi terbaru dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, para pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing) kini mendapatkan kepastian hukum terkait hak pesangon. Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang selama ini merasa rentan karena status kerja mereka yang tidak tetap.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aturan baru ini memberikan hak yang sebelumnya tidak didapatkan secara jelas oleh pekerja kontrak. Dalam aturan tersebut, besaran pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing akan dihitung berdasarkan masa kerja mereka.

    Kabar Gembira Pekerja Kontrak Dapat Pesangon
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kelebihan undang-undang ini adalah pekerja kontrak atau pekerja alih daya sekarang mendapatkan pesangon. Perhitungannya sama dengan karyawan tetap, yaitu satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers daring, Rabu (7/10).

    Jika mengacu pada ketentuan tersebut, seorang pekerja kontrak yang memiliki masa kerja maksimal empat tahun berhak mendapatkan pesangon hingga empat bulan upah. Hal ini dikarenakan skema kontrak yang diatur memungkinkan masa kerja hingga empat tahun melalui mekanisme perpanjangan kontrak.

    Selain memberikan kepastian mengenai pesangon, undang-undang baru ini juga membawa perubahan signifikan terkait batasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Jika sebelumnya dalam UU Cipta Kerja penggunaan tenaga alih daya terasa sangat luas tanpa batasan yang tegas, kini pemerintah mulai memperketat cakupannya.

    Menurut Said, penggunaan tenaga outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Ia merinci ada empat kategori utama pekerjaan penunjang, yakni jasa katering atau penyedia makanan, jasa keamanan (security), jasa kebersihan (cleaning service), dan jasa pengemudi (driver).

    "Hanya boleh empat jenis pekerjaan penunjang. Ini bertujuan agar fungsi utama perusahaan tidak terganggu oleh manajemen tenaga kerja alih daya," tambahnya.

    Menariknya, aturan ini juga memberikan perhatian khusus pada sektor strategis seperti pertambangan dan perminyakan, terutama bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan besar seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN, hingga perusahaan tambang raksasa seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, diwajibkan membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis untuk mengelola tenaga outsourcing.

    Dengan skema anak perusahaan ini, diharapkan hubungan kerja menjadi lebih transparan dan jelas. Hal ini mencakup kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), hingga jaminan sosial (social security) bagi para pekerja.

    Meskipun aturan ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10), Said Iqbal mengingatkan bahwa draf final undang-undang ini masih dalam tahap sinkronisasi antarpasal untuk menghindari tumpang tindih aturan. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan sebelum akhirnya dapat diakses secara publik setelah melalui Sekretariat Negara.

    Pengesahan undang-undang ini merupakan respons nyata atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan agar aturan ketenagakerjaan memiliki undang-undang tersendiri dan tidak lagi menyatu dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Ketegangan Produk Indonesia di Malaysia

      08-10-2026 - 16.55

      Rupiah Terpuruk ke Level Rp17.915

      08-10-2026 - 16.20

      Misteri Aliran Dividen Danantara

      08-10-2026 - 14.55

      Pabrik Raksasa Korea di Pasuruan Beroperasi

      08-10-2026 - 14.20

      Harga Cabai Meroket Ibu Rumah Tangga Menjerit

      08-10-2026 - 12.55

      Isu Jam Kerja 45 Jam Bikin Heboh

      08-10-2026 - 12.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Ketegangan Produk Indonesia di Malaysia
      • Rupiah Terpuruk ke Level Rp17.915
      • Misteri Aliran Dividen Danantara
      • Pabrik Raksasa Korea di Pasuruan Beroperasi
      • Harga Cabai Meroket Ibu Rumah Tangga Menjerit

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.