Faktual.news – Dunia industri tanah air tengah diguncang oleh isu mengenai usulan perubahan jam kerja reguler menjadi 45 jam dalam satu pekan. Isu ini sempat memicu perdebatan hangat dan kekhawatiran di kalangan pekerja mengenai potensi penambahan beban kerja. Menanggapi kegaduhan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kandani, menegaskan bahwa usulan mengenai batas waktu kerja maksimal 45 jam per minggu tersebut muncul dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa gagasan tersebut sama sekali bukan merupakan upaya dari pihak pengusaha untuk memaksakan penambahan jam kerja kepada para karyawan.

"Mungkin ada kesalahpahaman yang menganggap kami ingin memaksakan kenaikan jam kerja. Padahal, konteksnya tidak seperti itu," ujar Shinta saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut Shinta, usulan tersebut murni merupakan langkah studi komparatif atau perbandingan dengan kebijakan ketenagakerjaan di negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebutkan bahwa negara-negara seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam memiliki standar jam kerja yang berbeda. Hal ini menjadi poin krusial bagi Indonesia agar tetap memiliki daya saing yang kuat di pasar regional.
"Kami mencoba untuk memahami secara presisi bagaimana aturan yang berlaku di negara lain. Pada akhirnya, Indonesia harus mampu berkompetisi secara kompetitif dengan negara-negara tersebut dalam hal ketenagakerjaan," tambah Shinta menjelaskan latar belakang usulan tersebut.
Menariknya, Shinta juga mengklaim bahwa pihak serikat buruh sebenarnya sudah memahami konteks di balik usulan ini. Menurutnya, perbandingan aturan jam kerja antarnegara tersebut adalah hal yang wajar dilakukan dalam proses penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan dinamika ekonomi global.
Terkait hasil akhir dari regulasi jam kerja yang nantinya tertuang dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pihak Apindo memilih untuk bersikap hati-hati. Shinta menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari beleid tersebut sebelum memberikan pernyataan sikap yang lebih definitif. Menurutnya, kajian mendalam sangat diperlukan agar posisi pengusaha dapat dijelaskan secara komprehensif kepada publik.
"Untuk urusan undang-undang ketenagakerjaan, sebaiknya kami menunggu sampai salinan resminya keluar. Setelah itu, kami akan melakukan tinjauan menyeluruh agar bisa menjelaskan posisi kami dengan jelas," tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini aturan mengenai jam kerja di Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, terdapat dua skema jam kerja yang dapat diterapkan oleh perusahaan, yakni skema 6 hari kerja dengan durasi 7 jam per hari (total 40 jam seminggu), atau skema 5 hari kerja dengan durasi 8 jam per hari (total 40 jam seminggu).


