Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Cabai Meroket Ibu Rumah Tangga Menjerit

    08-10-2026 - 12.55

    Isu Jam Kerja 45 Jam Bikin Heboh

    08-10-2026 - 12.20

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis

    08-10-2026 - 10.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Harga Cabai Meroket Ibu Rumah Tangga Menjerit
    • Isu Jam Kerja 45 Jam Bikin Heboh
    • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis
    • Aturan Baru Ojol Segera Terbit
    • Indonesia Siap Ekspor Listrik ke Tetangga
    • UU Baru Lindungi Buruh atau Sekadar Formalitas
    • Teknologi Baru Pangkas Emisi Karbon 95 Persen
    • Rahasia Ekonomi Daerah Melaju Pesat
    Faktual News
    Home - Market - Isu Jam Kerja 45 Jam Bikin Heboh
    Market

    Isu Jam Kerja 45 Jam Bikin Heboh

    08-10-2026 - 12.2003 Mins Read0
    isu jam kerja 45 jam bikin heboh

    Faktual.news – Dunia industri tanah air tengah diguncang oleh isu mengenai usulan perubahan jam kerja reguler menjadi 45 jam dalam satu pekan. Isu ini sempat memicu perdebatan hangat dan kekhawatiran di kalangan pekerja mengenai potensi penambahan beban kerja. Menanggapi kegaduhan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

    Ketua Umum Apindo, Shinta Kandani, menegaskan bahwa usulan mengenai batas waktu kerja maksimal 45 jam per minggu tersebut muncul dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa gagasan tersebut sama sekali bukan merupakan upaya dari pihak pengusaha untuk memaksakan penambahan jam kerja kepada para karyawan.

    Isu Jam Kerja 45 Jam Bikin Heboh
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Mungkin ada kesalahpahaman yang menganggap kami ingin memaksakan kenaikan jam kerja. Padahal, konteksnya tidak seperti itu," ujar Shinta saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (7/10).

    Menurut Shinta, usulan tersebut murni merupakan langkah studi komparatif atau perbandingan dengan kebijakan ketenagakerjaan di negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebutkan bahwa negara-negara seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam memiliki standar jam kerja yang berbeda. Hal ini menjadi poin krusial bagi Indonesia agar tetap memiliki daya saing yang kuat di pasar regional.

    "Kami mencoba untuk memahami secara presisi bagaimana aturan yang berlaku di negara lain. Pada akhirnya, Indonesia harus mampu berkompetisi secara kompetitif dengan negara-negara tersebut dalam hal ketenagakerjaan," tambah Shinta menjelaskan latar belakang usulan tersebut.

    Menariknya, Shinta juga mengklaim bahwa pihak serikat buruh sebenarnya sudah memahami konteks di balik usulan ini. Menurutnya, perbandingan aturan jam kerja antarnegara tersebut adalah hal yang wajar dilakukan dalam proses penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan dinamika ekonomi global.

    Terkait hasil akhir dari regulasi jam kerja yang nantinya tertuang dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pihak Apindo memilih untuk bersikap hati-hati. Shinta menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari beleid tersebut sebelum memberikan pernyataan sikap yang lebih definitif. Menurutnya, kajian mendalam sangat diperlukan agar posisi pengusaha dapat dijelaskan secara komprehensif kepada publik.

    "Untuk urusan undang-undang ketenagakerjaan, sebaiknya kami menunggu sampai salinan resminya keluar. Setelah itu, kami akan melakukan tinjauan menyeluruh agar bisa menjelaskan posisi kami dengan jelas," tuturnya.

    Sebagai informasi, saat ini aturan mengenai jam kerja di Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, terdapat dua skema jam kerja yang dapat diterapkan oleh perusahaan, yakni skema 6 hari kerja dengan durasi 7 jam per hari (total 40 jam seminggu), atau skema 5 hari kerja dengan durasi 8 jam per hari (total 40 jam seminggu).

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Harga Cabai Meroket Ibu Rumah Tangga Menjerit

      08-10-2026 - 12.55

      Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis

      08-10-2026 - 10.55

      Aturan Baru Ojol Segera Terbit

      08-10-2026 - 10.20

      Indonesia Siap Ekspor Listrik ke Tetangga

      08-10-2026 - 08.55

      UU Baru Lindungi Buruh atau Sekadar Formalitas

      08-10-2026 - 08.20

      Teknologi Baru Pangkas Emisi Karbon 95 Persen

      08-10-2026 - 05.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Harga Cabai Meroket Ibu Rumah Tangga Menjerit
      • Isu Jam Kerja 45 Jam Bikin Heboh
      • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis
      • Aturan Baru Ojol Segera Terbit
      • Indonesia Siap Ekspor Listrik ke Tetangga

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.