faktual.news – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) akhirnya angkat bicara setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkannya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing. Perusahaan produsen pulp ini mengakui telah menerima surat penetapan tersebut dan kini tengah fokus mengkaji lebih dalam inti persoalan hukum yang menjerat mereka.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), TPL menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka dari Kejagung diterima pada 9 September 2026. Menariknya, informasi awal mengenai status hukum ini justru mereka peroleh dari pemberitaan media massa sebelum surat resmi sampai. Pihak TPL menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga berencana untuk mencermati secara saksama substansi surat tersebut dan akan memanfaatkan seluruh hak yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait potensi dampak terhadap kelangsungan operasional bisnis, TPL menyatakan hingga saat ini belum mengidentifikasi adanya konsekuensi material tambahan yang secara spesifik dapat dihubungkan dengan penetapan status tersangka tersebut. Perusahaan masih terus melakukan penelaahan serta verifikasi untuk memastikan apakah ada direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait lainnya yang mungkin terlibat dalam pusaran kasus hukum ini.
Sebagai langkah antisipasi, TPL akan mengkaji seluruh aspek hukum yang relevan dan siap mengambil tindakan yang diperlukan demi melindungi kepentingan korporasi sesuai dengan koridor hukum. Hingga Jumat (11/9), TPL juga belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai detail perkara yang telah diperiksa di pengadilan, termasuk nomor perkara maupun lembaga peradilan yang menanganinya.
Di sisi lain, BEI turut meminta penjelasan terkait belum disampaikannya laporan keuangan interim TPL untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Menanggapi hal ini, TPL menjelaskan bahwa laporan keuangan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan proses peninjauan terbatas (limited review). Mereka berjanji akan segera menyerahkan laporan keuangan setelah seluruh proses yang dibutuhkan rampung dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi atas dugaan praktik korupsi transfer pricing yang berlangsung selama periode 2008-2025. Penyidik menduga kuat bahwa praktik culas ini telah menyebabkan kerugian fantastis bagi keuangan negara, mencapai angka Rp2 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa TPL diduga melakukan under invoicing dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk pulp yang mereka hasilkan.
Produk yang seharusnya masuk kategori dissolving pulp, menurut penyidik, diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Produk tersebut kemudian dijual oleh TPL kepada perusahaan asing, Macau Marketing International Ltd, serta kepada Asia Pacific Rayon yang beroperasi di Indonesia. Kejagung juga telah menjerat dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL dan disinyalir turut membantu melancarkan praktik transfer pricing ilegal tersebut.


