Faktual.news – Pemerintah tengah melakukan langkah strategis untuk memperjelas peran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang baru saja dibentuk. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kehadiran lembaga baru tersebut tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Proses pematangan kelembagaan ini menjadi krusial mengingat peran BRAN yang sangat vital dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Untuk membahas hal tersebut, sebuah rapat koordinasi tingkat tinggi telah digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat lalu.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari berbagai instansi terkait hadir, termasuk Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan. Fokus utama pembahasan adalah mengenai penataan struktur organisasi serta pembagian tugas yang spesifik agar tidak terjadi benturan fungsi di lapangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN.
Ossy Dermawan menjelaskan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan program reforma agraria di Indonesia. Menurutnya, kejelasan mengenai siapa melakukan apa akan menjadi kunci keberhasilan program pemerintah dalam menata aset tanah nasional.
"Rapat ini bertujuan untuk membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk bagaimana koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Kami ingin memperjelas pembagian tugas guna menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria secara keseluruhan," ujar Ossy dalam keterangan resminya.
Berdasarkan mandat undang-undang, BRAN memiliki peran khusus yang tidak bisa digantikan, yakni menjadi ujung tombak dalam mengurai berbagai kebuntuan hukum yang sering terjadi dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN nantinya akan memiliki otoritas dalam menyusun perencanaan strategis, membuat peta jalan (roadmap), hingga menetapkan lokasi-lokasi yang menjadi prioritas dalam program Reforma Agraria.
Selain itu, BRAN juga akan bertugas melakukan verifikasi mendalam terhadap objek maupun subjek yang terlibat dalam sengketa atau konflik agraria. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini terjebak dalam sengketa lahan yang berlarut-larut.
Rapat pematangan ini dipimpin langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, dengan dihadiri pula oleh Kepala BRAN, Dedi Prasetyo. Dalam diskusi tersebut, poin-poin penting seperti ketersediaan sumber daya manusia (SDM), tugas pokok dan fungsi (tupoksi), hingga tujuan jangka panjang BRAN dibedah secara mendalam.
Pemerintah berharap, dengan adanya pembagian peran yang sangat detail dan terarah, koordinasi antarlembaga tidak lagi menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. Kejelasan hubungan kerja antarinstansi diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah pertanahan di Indonesia secara lebih profesional dan transparan.


