Faktual News – Otoritas pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI), menunjukkan ketegasannya di awal tahun 2026. Sepanjang Januari 2026, BEI tercatat telah menjatuhkan total 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Mayoritas sanksi, mencapai 57%, berkaitan erat dengan kewajiban fundamental perusahaan: penyampaian laporan keuangan dan paparan publik atau public expose.
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa penyebab utama pengenaan sanksi pada periode tersebut mencakup dua hal krusial. Pertama, adalah pemberian surat peringatan tertulis III dan suspensi akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025. Kedua, sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda bagi emiten yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

“Hal ini menunjukkan komitmen BEI dalam menjaga disiplin pelaporan dan transparansi di pasar modal,” ujar Kautsar, seperti dikutip pada 3 Maret 2026.
Jika melihat gambaran yang lebih luas, tren penegakan disiplin ini bukan hal baru. Sepanjang tahun 2025, BEI bahkan telah mengenakan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat. Pelanggaran yang paling dominan saat itu adalah keterlambatan penyampaian laporan keuangan, dengan 1.223 sanksi, disusul laporan bulanan registrasi efek sebanyak 577 sanksi.
Menariknya, terdapat perkembangan positif pada sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float yang menunjukkan penurunan. Jumlahnya menjadi 386 sanksi di tahun 2025, lebih rendah dibandingkan 449 sanksi pada tahun 2024. Kautsar menambahkan, kategori pelanggaran ‘lain-lain’ juga cukup beragam, meliputi keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan atau keterbukaan informasi lainnya.
Namun, BEI tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum dan sanksi. Otoritas bursa juga secara aktif dan berkelanjutan memberikan pembinaan kepada perusahaan tercatat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan emiten secara menyeluruh.
Ke depan, BEI berkomitmen untuk terus memperkuat disiplin perusahaan tercatat. Ini akan dilakukan melalui kombinasi pembinaan berkelanjutan, pemantauan ketat terhadap pemenuhan kewajiban, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggaran. “Seluruh upaya ini adalah bagian dari visi kami untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang tidak hanya kredibel, tetapi juga berdaya saing tinggi di kancah global,” pungkas Kautsar.
