faktual.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi penting terkait kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha daring. Tidak semua pedagang online secara otomatis akan dikenai pungutan pajak ini, sebab terdapat enam kategori khusus yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Bimo menjelaskan, pengecualian ini diatur secara rinci dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini membahas penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan.

Berikut adalah enam kategori pedagang online yang tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace:
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Omzet Terbatas: Pelaku usaha perseorangan yang memiliki omzet tahunan hingga Rp500 juta dapat dibebaskan, asalkan mereka telah menyampaikan surat pernyataan resmi kepada platform lokapasar tempat mereka berjualan.
- Jasa Pengiriman atau Ekspedisi: Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang merupakan mitra dari perusahaan aplikasi berbasis teknologi penyedia jasa angkutan.
- Memiliki Surat Keterangan Bebas PPh: Pedagang dalam negeri yang menjual barang atau jasa dan telah mengantongi surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
- Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana: Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana juga dikecualikan dari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
- Transaksi Emas dan Batu Permata Tertentu: Perdagangan perhiasan emas, emas batangan, batu permata, dan produk sejenisnya, dengan syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.
- Pengalihan Hak Properti: Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) properti beserta segala perubahannya.
Bimo Wijayanto menegaskan kembali bahwa pesan utama dari kebijakan ini adalah tidak semua pedagang di lokapasar akan secara otomatis dikenai pungutan pajak. Kebijakan ini memiliki pengecualian yang jelas untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan usaha.
Sebagai implementasi, mulai 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat platform lokapasar raksasa sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun, penarikan pajak dari para pedagang daring ini akan efektif dimulai pada 1 Agustus 2026. Selama masa transisi satu bulan, yakni sepanjang Juli, keempat platform tersebut akan fokus pada sosialisasi menyeluruh dan penyesuaian sistem internal mereka terkait mekanisme pungutan pajak pedagang online ini. Arahan langsung dari Menteri Keuangan telah diterima DJP untuk mengimplementasikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar ini.


