Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan

    01-07-2026 - 18.20

    Terkuak 4 Raksasa E-commerce Kini Tarik Pajak Anda

    01-07-2026 - 14.20

    Dolar AS Terancam Posisi Raja Dunia

    01-07-2026 - 08.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan
    • Terkuak 4 Raksasa E-commerce Kini Tarik Pajak Anda
    • Dolar AS Terancam Posisi Raja Dunia
    • Hidup Berubah Total Eks PMI Cirebon Berkat BRI
    • Dana Koperasi Gratis Awas Pungli Jangan Tertipu
    • Terungkap Kenapa Bursa Karbon RI Belum Moncer
    • JHT Cair Bebas Pajak Cek Batas Saldomu Sekarang
    • Putin Jujur Rusia Terancam Krisis BBM
    Faktual News
    Home - Market - Terkuak 4 Raksasa E-commerce Kini Tarik Pajak Anda
    Market

    Terkuak 4 Raksasa E-commerce Kini Tarik Pajak Anda

    01-07-2026 - 14.2002 Mins Read0
    terkuak 4 raksasa e commerce kini tarik pajak anda

    faktual.news – Kabar mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Empat platform e-commerce raksasa kini resmi ditunjuk sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keputusan ini akan mengubah cara pedagang online membayar kewajiban pajaknya. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli adalah nama-nama besar yang kini memiliki peran baru ini.

    Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, pemilihan keempat platform ini bukan tanpa alasan. DJP telah melakukan kajian mendalam, mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sistem mereka, kemampuan administrasi, serta volume transaksi yang sangat besar. Selain itu, faktor penggunaan rekening escrow dan kesiapan mereka dalam menjalankan proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak secara digital juga menjadi penentu utama.

    Terkuak 4 Raksasa E-commerce Kini Tarik Pajak Anda
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Bimo menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan hasil pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Namun, para pedagang online baru akan merasakan dampak pemungutan PPh Pasal 22 ini mulai 1 Agustus 2026, memberikan waktu satu bulan bagi platform untuk melakukan adaptasi dan penyesuaian sistem.

    DJP tidak menutup kemungkinan untuk menambah daftar marketplace lain di masa mendatang. Bimo menjelaskan, setiap platform e-commerce yang menunjukkan kesiapan sistem, memiliki skala transaksi yang signifikan, dan kapasitas administrasi yang memadai, berpeluang besar untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak berikutnya.

    Kebijakan revolusioner ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut secara spesifik mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya bagi pedagang domestik yang beroperasi melalui sistem elektronik. Dengan PMK 37/2025, mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, kini beralih menjadi tanggung jawab marketplace yang telah ditunjuk. Ini menandai era baru dalam sistem perpajakan di sektor e-commerce Indonesia.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan

      01-07-2026 - 18.20

      Dolar AS Terancam Posisi Raja Dunia

      01-07-2026 - 08.20

      Hidup Berubah Total Eks PMI Cirebon Berkat BRI

      01-07-2026 - 05.20

      Dana Koperasi Gratis Awas Pungli Jangan Tertipu

      30-06-2026 - 21.20

      Terungkap Kenapa Bursa Karbon RI Belum Moncer

      30-06-2026 - 18.20

      JHT Cair Bebas Pajak Cek Batas Saldomu Sekarang

      30-06-2026 - 14.21
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan
      • Terkuak 4 Raksasa E-commerce Kini Tarik Pajak Anda
      • Dolar AS Terancam Posisi Raja Dunia
      • Hidup Berubah Total Eks PMI Cirebon Berkat BRI
      • Dana Koperasi Gratis Awas Pungli Jangan Tertipu

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.