faktual.news – Kabar mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Empat platform e-commerce raksasa kini resmi ditunjuk sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keputusan ini akan mengubah cara pedagang online membayar kewajiban pajaknya. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli adalah nama-nama besar yang kini memiliki peran baru ini.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, pemilihan keempat platform ini bukan tanpa alasan. DJP telah melakukan kajian mendalam, mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sistem mereka, kemampuan administrasi, serta volume transaksi yang sangat besar. Selain itu, faktor penggunaan rekening escrow dan kesiapan mereka dalam menjalankan proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak secara digital juga menjadi penentu utama.

Bimo menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan hasil pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Namun, para pedagang online baru akan merasakan dampak pemungutan PPh Pasal 22 ini mulai 1 Agustus 2026, memberikan waktu satu bulan bagi platform untuk melakukan adaptasi dan penyesuaian sistem.
DJP tidak menutup kemungkinan untuk menambah daftar marketplace lain di masa mendatang. Bimo menjelaskan, setiap platform e-commerce yang menunjukkan kesiapan sistem, memiliki skala transaksi yang signifikan, dan kapasitas administrasi yang memadai, berpeluang besar untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak berikutnya.
Kebijakan revolusioner ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut secara spesifik mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya bagi pedagang domestik yang beroperasi melalui sistem elektronik. Dengan PMK 37/2025, mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, kini beralih menjadi tanggung jawab marketplace yang telah ditunjuk. Ini menandai era baru dalam sistem perpajakan di sektor e-commerce Indonesia.


