faktual.news – Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan Kemenkeu baru-baru ini menegaskan bahwa pencairan saldo Jaminan Hari Tua JHT di bawah angka Rp50 juta tidak akan dikenakan potongan pajak sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada para pekerja yang telah memasuki masa purnabakti atau berada pada usia tidak produktif.
Namun perlu dicatat bagi saldo JHT yang melebihi Rp50 juta akan dikenakan tarif pajak final sebesar 5 persen. Eddy Triono Penyuluh Pajak Ahli Madya dalam sebuah sesi media di Kantor Pusat DJP Selasa 30 Juni menjelaskan skema ini. Menurutnya fasilitas pajak rendah ini berlaku untuk saldo di bawah Rp50 juta dengan tarif nol persen sementara di atas angka tersebut dikenakan tarif lima persen yang bersifat final.

Triono juga merinci bagaimana perhitungan pajak ini diterapkan. Pajak pencairan JHT tidak langsung dihitung dari total saldo melainkan setelah dikurangi ambang batas yang bebas pajak. Sebagai contoh jika seorang pekerja mencairkan JHT sebesar Rp100 juta maka Rp50 juta pertama akan bebas pajak. Sisa Rp50 juta berikutnya barulah dikenakan tarif 5 persen sehingga total pajaknya menjadi Rp25 juta. Aturan ini bukanlah hal baru melainkan sudah berlaku sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 68 Tahun 2009. Regulasi tersebut mengatur tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon uang manfaat pensiun tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Di sisi lain Said Iqbal Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menyuarakan usulan yang lebih radikal. Ia mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghapus total pajak Jaminan Hari Tua JHT. Tidak hanya JHT Iqbal juga berencana meminta pemerintah membebaskan pajak atas pesangon jaminan pensiun dan tunjangan hari raya THR.
Alasan utama di balik desakan Iqbal adalah adanya potensi pungutan ganda. Menurutnya upah pekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 saat diterima. Oleh karena itu pemotongan pajak kembali saat JHT dicairkan dianggap sebagai bentuk pajak berganda yang memberatkan pekerja. Iqbal menegaskan bahwa penghapusan pajak JHT menjadi nol persen adalah bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan buruh.
Usulan ini akan segera disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan pekerja. Said Iqbal menjelaskan bahwa penghapusan pajak JHT merupakan salah satu langkah mitigasi yang sedang ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja PHK. Langkah-langkah lain termasuk pencegahan relokasi industri memastikan pembayaran pesangon sesuai ketentuan hingga merevisi aturan pekerja alih daya atau outsourcing.
Ancaman PHK masih menjadi bayang-bayang di sektor industri. Hal ini dipicu oleh perlambatan ekonomi global daya beli masyarakat yang melemah harga gas industri yang tinggi serta relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain. Iqbal menegaskan pemerintah dan serikat buruh tidak akan tinggal diam. Mereka memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan upaya pencegahan PHK dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi jika PHK tidak dapat dihindari.


