faktual.news – PT Pertamina Patra Niaga akhirnya buka suara menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan yang memberlakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU wilayahnya. Pertamina menegaskan bahwa inisiatif semacam ini sah-sah saja dilakukan oleh pemerintah daerah.
Roberth MV Dumatubun Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa semangat di balik kebijakan lokal ini adalah untuk memastikan penyaluran bahan bakar tepat sasaran sekaligus menjamin pasokan energi yang memadai bagi masyarakat.

Menurut Roberth sejumlah wilayah lain di Indonesia juga pernah mengimplementasikan skema pengaturan distribusi bahan bakar berdasarkan kondisi spesifik daerah masing-masing. Poin krusialnya adalah bagaimana kebijakan tersebut mampu mencegah penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Ia mencontohkan praktik di Sumatera Selatan di mana pemerintah daerah mengatur agar truk besar pengguna solar mengisi bahan bakar di SPBU tertentu yang berlokasi di luar pusat kota. Langkah ini terbukti efektif mengurangi antrean panjang yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
"Ini adalah bentuk inovasi kebijakan yang lahir dari inisiatif pemerintah daerah" ujar Roberth. Ia menambahkan bahwa keputusan semacam itu diambil setelah melalui evaluasi mendalam terhadap kondisi di wilayah masing-masing. "Hal ini diperbolehkan asalkan tujuannya tercapai yaitu tepat sasaran dan potensi penyelewengan dapat diminimalisir" tegasnya.
Roberth juga menyoroti perbedaan kondisi setiap SPBU terutama terkait luas area. Antrean beberapa kendaraan di SPBU berukuran luas mungkin tidak menimbulkan masalah namun jumlah antrean yang sama di SPBU sempit bisa menyebabkan kemacetan panjang hingga ke jalan raya. Situasi ini semakin parah jika SPBU tersebut juga melayani kendaraan besar seperti truk dan angkutan umum yang menggunakan solar. Oleh karena itu kebijakan daerah yang menunjuk SPBU khusus atau membatasi pembelian di titik tertentu dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kepadatan dan memastikan kelancaran lalu lintas masyarakat.
Meski demikian Pertamina menegaskan bahwa aturan nasional terkait penyaluran BBM bersubsidi tetap berlaku. Mekanisme Subsidi Tepat dan penggunaan barcode yang telah ditetapkan pemerintah pusat akan terus dijalankan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara memang telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite. Surat yang ditandatangani Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim bernomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 dan bertanggal 9 September 2026 tersebut memuat ketentuan jelas. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan roda dua hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal Rp35 ribu per kendaraan sementara kendaraan roda empat dibatasi hingga Rp200 ribu. Selain itu setiap pengisian BBM diwajibkan menggunakan barcode yang telah disesuaikan dengan nomor polisi kendaraan. Namun terdapat pengecualian bagi mobil ambulans dan mobil jenazah yang tidak dikenakan pembatasan ini.
Kebijakan daerah ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Selain itu surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM mengenai pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU juga menjadi landasan. Andi Abdullah Rahim sendiri telah membenarkan keberadaan surat tersebut dan menegaskan bahwa imbauan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh operator SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara.


