faktual.news – Badan Pangan Nasional Bapanas mengeluarkan peringatan keras terkait penyaluran bantuan pangan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat KPM. Penegasan ini muncul setelah maraknya laporan dugaan pungutan liar yang mencoreng program penting pemerintah tersebut. Bapanas menegaskan bantuan beras harus diterima KPM secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menekankan bahwa bantuan pangan merupakan hak penuh KPM. Oleh karena itu tidak boleh ada biaya tambahan yang dibebankan kepada penerima saat mengambil jatah beras mereka. Rachmi secara tegas meminta seluruh pihak yang terlibat di daerah mulai dari pendamping aparat desa hingga petugas penyalur untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun.

Bapanas tidak akan menoleransi praktik pungutan liar ini bahkan jika disamarkan sebagai sumbangan sukarela atau dalih lainnya. Setiap laporan dugaan penyimpangan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dan ditelusuri bersama Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran dan pemerintah daerah setempat. Pengawasan ketat juga terus dilakukan di berbagai titik distribusi demi memastikan bantuan sampai kepada penerima sesuai ketentuan.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan atau penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan diimbau untuk tidak ragu melapor. Bapanas menyediakan kanal Whistleblowing System WBS resmi untuk pengaduan. Selain itu pertanyaan dan laporan juga bisa disampaikan melalui hotline Bapanas di 0895319606768 atau situs ppid.badanpangan.go.id.
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 ini menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerima adalah kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DTSEN Kementerian Sosial. Pada penyaluran kali ini alokasi bantuan untuk bulan Juli Agustus dan September 2026 diberikan sekaligus. Setiap KPM berhak menerima total 30 kilogram beras berbeda dari skema sebelumnya yang disalurkan 10 kilogram per bulan.
Total penugasan penyaluran cadangan pangan pemerintah CPP untuk program ini mencapai 997.200 ton beras. Pemerintah menargetkan seluruh distribusi rampung pada akhir September 2026. Bapanas menyatakan penyaluran telah berjalan di berbagai daerah hingga awal September dan terus dipantau melalui monitoring serta evaluasi bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah.
Rachmi kembali mengingatkan masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemui pungutan dalam proses pengambilan bantuan. Bapanas berkomitmen memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib transparan dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Bantuan pangan beras ini adalah program bantuan sosial pemerintah yang seluruh biayanya telah ditanggung negara sehingga tidak ada pungutan sah kepada KPM saat mengambil bantuan baik di kantor desa kelurahan maupun titik distribusi lainnya.


