faktual.news – Pemerintah Indonesia tengah berjuang keras di kancah diplomasi internasional demi melindungi sektor ekspornya dari ancaman tarif dagang Amerika Serikat yang diproyeksikan bisa mencapai 18 persen. Upaya lobi intensif dilakukan untuk memastikan sejumlah komoditas strategis Indonesia mendapat pengecualian dari kebijakan tarif baru tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, Indonesia berada di posisi yang cukup menguntungkan dalam laporan awal investigasi dagang Section 301 oleh Gedung Putih. Dari 60 negara yang diselidiki, Indonesia termasuk dalam "kelompok baik" (good group) yang dinilai telah mematuhi isu-isu terkait kerja paksa dan kapasitas berlebih. Batas waktu respons Indonesia terhadap laporan ini adalah 24 Juli mendatang.

Saat ini, produk Indonesia dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026. Setelah tanggal tersebut, tarif baru akan diberlakukan secara bertahap. Susiwijono menjelaskan, usulan tarif dari United States Trade Representative (USTR) bukanlah keputusan final. Kelompok negara yang dianggap patuh, seperti Indonesia, mungkin akan dikenakan tarif 10 persen, sementara 54 negara lain yang belum memenuhi kriteria bisa menghadapi tarif 12,5 persen. Keputusan final akan menggantikan tarif sementara pada 24 Juli.
Pemerintah berupaya gigih untuk membebaskan beberapa komoditas kunci dari ancaman tarif AS. Komoditas seperti furnitur, alas kaki, dan tekstil menjadi prioritas utama dalam negosiasi. Kabar baiknya, kopi dan kelapa sawit sudah lebih dulu masuk dalam daftar pengecualian. Selain itu, ada 18 kelompok produk lain yang masih dalam tahap diskusi intensif untuk mendapatkan status pengecualian serupa.
Pentingnya menyelamatkan komoditas-komoditas ini tidak bisa diremehkan, mengingat kontribusinya yang besar terhadap total ekspor Indonesia. Sebuah tim gabungan dari berbagai kementerian terus berdiplomasi secara aktif dengan pihak AS. "Ini sangat bernilai untuk ekspor kita," tegas Susiwijono, menekankan bahwa perjuangan untuk pengecualian barang-barang ekspor riil jauh lebih krusial.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah bertemu dengan Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris. Dalam pertemuan tersebut, USTR membuka peluang untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia. Pengakuan positif atas komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, terutama terkait isu kerja paksa, menjadi dasar penting bagi keputusan USTR ini.
Indonesia mendapatkan apresiasi atas upayanya menuntaskan masalah kerja paksa dan larangan impor produk yang terindikasi masalah serupa. Sebagai bukti nyata pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana memberikan lampu hijau pada 18 permintaan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi pasal 301.


