Faktual News – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuat gebrakan dengan menaikkan porsi saham free float bagi perusahaan tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini, yang wajib dipenuhi paling lambat Maret 2026, sontak menjadi sorotan, terutama bagi deretan emiten big caps yang selama ini menjadi tulang punggung kapitalisasi pasar bursa.
Perubahan ketentuan ini bukan sekadar angka, melainkan upaya BEI untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar. Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa regulator akan memberikan waktu yang cukup bagi para emiten untuk beradaptasi. "Tentu kita berikan waktu. Kita berikan waktu sesuai dengan di draft 2-3 tahun nih waktunya," ujar Nyoman kepada media di Jakarta, 9 Februari 2026, seraya menambahkan bahwa detail waktu akan difinalisasi pada Februari mendatang.
Nyoman juga menjelaskan bahwa proses pemenuhan target free float ini akan dilakukan secara bertahap. BEI berencana menetapkan target interim, misalnya 10 persen atau 12,5 persen di tahun pertama, untuk membantu emiten mencapai batas akhir 15 persen secara mulus. "Tujuannya apa? Tujuannya secara bertahap, mereka dapat memenuhi hingga menunggu. Sampai periode tahun itu berakhir," imbuhnya, menekankan pendekatan yang terukur.
Prioritas utama BEI adalah 49 perusahaan tercatat yang secara kolektif menyumbang hingga 90 persen dari total kapitalisasi pasar bursa. Namun, berdasarkan pantauan faktual.news melalui Stockbit Sekuritas, terungkap bahwa masih ada sejumlah emiten big caps yang belum mencapai batas free float 15 persen yang ditetapkan. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat peran vital mereka dalam ekosistem pasar modal.
Kenaikan porsi free float ini diharapkan dapat mendorong partisipasi investor publik yang lebih luas, mengurangi konsentrasi kepemilikan saham, serta meningkatkan tata kelola perusahaan. Bagi emiten, tantangannya adalah menyeimbangkan antara kepemilikan pengendali dengan tuntutan pasar untuk ketersediaan saham yang lebih besar. Langkah ini juga sejalan dengan praktik terbaik di bursa global yang mengedepankan pasar yang lebih efisien dan adil.
Dengan tenggat waktu Maret 2026 yang semakin dekat, emiten-emiten kakap ini dihadapkan pada pekerjaan rumah yang tidak ringan. Kepatuhan terhadap aturan free float 15 persen bukan hanya soal regulasi, melainkan juga cerminan komitmen terhadap transparansi dan kesehatan pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
