faktual.news – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI baru-baru ini mengambil tindakan tegas. Mereka menghentikan seluruh operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga kuat menjalankan praktik investasi ilegal dengan skema mirip multi level marketing. Perusahaan ini menawarkan janji-janji manis investasi di sektor teknologi hijau namun tanpa landasan hukum yang jelas.
Modus operandi PT EVI melibatkan penghimpunan dana dari masyarakat luas. Mereka mempromosikan investasi pada produk-produk berteknologi ramah lingkungan yang diklaim setara dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. Ironisnya PT EVI sempat mengklaim bahwa mereka sedang dalam proses perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meyakinkan calon investor.

Namun hasil investigasi mendalam Satgas PASTI membuktikan sebaliknya. PT EVI sama sekali belum mengantongi izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana. Lebih jauh lagi, aktivitas bisnis yang dijalankan perusahaan ini ternyata tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tak hanya itu, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh PT EVI juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) pun telah dicabut, menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan.
Melihat rentetan pelanggaran tersebut, Satgas PASTI langsung bertindak cepat. Mereka menghentikan semua kegiatan usaha PT EVI dan akan memblokir akses terhadap aplikasi serta tautan (URL) yang terkait dengan perusahaan ini. Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum juga akan dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut demi melindungi masyarakat.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT EVI, Satgas PASTI mengimbau agar segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum setempat. OJK juga mengingatkan publik untuk selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK atau menjanjikan keuntungan fantastis. Verifikasi adalah kunci sebelum memutuskan berinvestasi.
Jika menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat segera melapor melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], atau kanal resmi Satgas PASTI. Kewaspadaan dan laporan dari masyarakat sangat membantu memberantas praktik keuangan ilegal.


