Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KAI Lirik Sumatra Asing Buru Kalimantan

    08-08-2026 - 08.20

    ASDP Sulap Pelabuhan Jadi Super Aman Ini Buktinya

    08-08-2026 - 05.20

    Smelter Gresik Freeport Siap Guncang Pasar September

    08-08-2026 - 02.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • KAI Lirik Sumatra Asing Buru Kalimantan
    • ASDP Sulap Pelabuhan Jadi Super Aman Ini Buktinya
    • Smelter Gresik Freeport Siap Guncang Pasar September
    • Pahlawan Lokal Ubah Desa Kering Jadi Mandiri
    • Dulu Ditertawakan Kini Dunia Memohon
    • Skandal Makanan Gratis Ratusan Siswa Tumbang
    • Dua Negara Raksasa Siap Bangun Kereta Kalimantan
    • Magang Nasional Bikin Kaget 60 Persen Langsung Kerja
    Faktual News
    Home - Market - Nasib Ojol Berubah Drastis Perpres Segera Rilis
    Market

    Nasib Ojol Berubah Drastis Perpres Segera Rilis

    21-07-2026 - 18.2003 Mins Read4
    nasib ojol berubah drastis perpres segera rilis

    faktual.news – Angin segar berembus kencang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah tengah memfinalisasi sebuah regulasi krusial yang akan secara resmi mengukuhkan status mereka sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ini disebut-sebut akan segera rampung, membawa harapan baru bagi kesejahteraan para driver.

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa pengaturan status ojol sebagai UMKM akan terintegrasi langsung dalam revisi Perpres tersebut, bukan melalui aturan terpisah. "Mekanisme ojol jadi UMKM sudah berjalan. Perpresnya sedang digodok dan difinalisasi. Tinggal tunggu saja kabarnya," ungkap Maman di Jakarta Selatan.

    Nasib Ojol Berubah Drastis Perpres Segera Rilis
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Revisi Perpres ini tidak hanya menggaransi status UMKM bagi ojol, tetapi juga akan memperjelas pembagian kewenangan antar kementerian dalam ekosistem transportasi online. Koordinasi intensif melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan.

    Nantinya, Kementerian Perhubungan akan tetap fokus pada penetapan tarif layanan transportasi roda dua serta skema pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil alih kewenangan penetapan tarif untuk layanan pengantaran barang.

    Adapun Kementerian UMKM akan memiliki peran sentral dalam mengawasi dan mengevaluasi kemitraan, memberdayakan pengemudi ojol, serta menyediakan perlindungan dan berbagai fasilitas khusus bagi mereka yang kini berstatus usaha mikro. Menteri Maman menargetkan finalisasi revisi Perpres ini dapat diselesaikan secepat mungkin, "secepat-cepatnya dan dalam tempo sesingkat-singkatnya, seperti pembacaan proklamasi," ujarnya penuh semangat.

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, kementeriannya telah menindaklanjuti ketentuan teknis pelaksanaan Perpres ini melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola ekosistem digital yang melibatkan banyak pihak. "Ini kan satu ekosistem. Makanya kami berdiskusi dengan semuanya agar tidak terpisah," jelas Dudy.

    Rencana pemerintah ini disambut antusias oleh para raksasa aplikasi. CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo menyatakan kesiapan perusahaannya mendukung penuh kebijakan pemerintah. "Kami pasti akan mendukung semua pergerakan dan keinginan pemerintah, termasuk bagaimana mengklasifikasikan para mitra ojol sebagai UMKM," kata Hans, berharap ekosistem ini semakin sejahtera.

    Senada, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. "Kami selalu support apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama," tegas Neneng.

    Dengan status baru sebagai pengusaha mikro, para pengemudi ojol akan menikmati beragam fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM. Ini termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, akses mudah ke pembiayaan, berbagai program pelatihan, serta pemberdayaan usaha. Setelah Perpres ini berlaku, seluruh pengemudi yang terdaftar di platform aplikasi akan secara otomatis dikategorikan sebagai pengusaha mikro, membuka jalan bagi mereka untuk mengembangkan usaha di luar aktivitas mengemudi.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      KAI Lirik Sumatra Asing Buru Kalimantan

      08-08-2026 - 08.20

      ASDP Sulap Pelabuhan Jadi Super Aman Ini Buktinya

      08-08-2026 - 05.20

      Smelter Gresik Freeport Siap Guncang Pasar September

      08-08-2026 - 02.20

      Pahlawan Lokal Ubah Desa Kering Jadi Mandiri

      07-08-2026 - 21.20

      Dulu Ditertawakan Kini Dunia Memohon

      07-08-2026 - 18.20

      Skandal Makanan Gratis Ratusan Siswa Tumbang

      07-08-2026 - 14.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • KAI Lirik Sumatra Asing Buru Kalimantan
      • ASDP Sulap Pelabuhan Jadi Super Aman Ini Buktinya
      • Smelter Gresik Freeport Siap Guncang Pasar September
      • Pahlawan Lokal Ubah Desa Kering Jadi Mandiri
      • Dulu Ditertawakan Kini Dunia Memohon

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.