Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terkuak Ledakan Medan PGN Bilang Aman Polisi Curiga

    21-07-2026 - 08.20

    Indonesia Kebal Badai Ekonomi Global Ini Alasannya

    21-07-2026 - 05.20

    Terkuak IUP Ormas Kampus Tak Dibatalkan MK

    21-07-2026 - 02.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Terkuak Ledakan Medan PGN Bilang Aman Polisi Curiga
    • Indonesia Kebal Badai Ekonomi Global Ini Alasannya
    • Terkuak IUP Ormas Kampus Tak Dibatalkan MK
    • Siap siap Harga Pertamax Bakal Anjlok Bulan Depan
    • Terkuak Peran Babinsa Bhabinkamtibmas di DJP
    • RUU PFII Segera Ketuk Palu Ubah Wajah Ekonomi
    • Pajak Kini Dipantau TNI Polri Gerak Cepat
    • Menteri Dody Pastikan SR Bali Siap Cetak Generasi Emas
    Faktual News
    Home - Market - Terkuak IUP Ormas Kampus Tak Dibatalkan MK
    Market

    Terkuak IUP Ormas Kampus Tak Dibatalkan MK

    21-07-2026 - 02.2002 Mins Read0
    terkuak iup ormas kampus tak dibatalkan mk

    faktual.news – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut pemberian Izin Usaha Pertambangan IUP. Bahlil dengan tegas menyatakan bahwa ketetapan MK tersebut tidak sedikit pun menganulir atau membatalkan penunjukan IUP yang telah diberikan sebelumnya kepada entitas seperti perguruan tinggi koperasi maupun organisasi masyarakat keagamaan.

    "Tidak ada yang digugurkan tidak ada di dalam pasal yang diujikan yang dibatalkan" ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menambahkan bahwa seluruh badan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemegang IUP tidak mengalami pembatalan akibat putusan MK ini. "Semuanya aman tidak ada yang dianulir jadi tidak ada masalah" tegasnya.

    Terkuak IUP Ormas Kampus Tak Dibatalkan MK
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Bahlil menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya keputusan ini memiliki niat mulia untuk mendorong pengelolaan tambang yang lebih akuntabel dan transparan di masa mendatang. Untuk menindaklanjuti amar putusan ini pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang mempersiapkan regulasi turunannya. "Kami akan menyusun aturan pelaksana baik itu berbentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri" jelas Bahlil.

    Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa pemberian IUP bagi perguruan tinggi koperasi dan organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh lagi dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 51 Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU Minerba.

    Para pemohon yang terdiri dari perseorangan dan mahasiswa mempersoalkan frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ dalam pasal-pasal tersebut yang dianggap rentan disalahartikan sebagai penunjukan langsung. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Dengan demikian pemberian IUP harus dilakukan secara prioritas namun dengan penilaian yang objektif transparan dan akuntabel.

    Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan bahwa frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ tidak boleh lagi diinterpretasikan sebagai bentuk penunjukan langsung. Sebaliknya mekanisme prioritas harus melalui proses penilaian yang ketat dan terbuka demi menjamin keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Terkuak Ledakan Medan PGN Bilang Aman Polisi Curiga

      21-07-2026 - 08.20

      Indonesia Kebal Badai Ekonomi Global Ini Alasannya

      21-07-2026 - 05.20

      Siap siap Harga Pertamax Bakal Anjlok Bulan Depan

      20-07-2026 - 21.20

      Terkuak Peran Babinsa Bhabinkamtibmas di DJP

      20-07-2026 - 18.20

      RUU PFII Segera Ketuk Palu Ubah Wajah Ekonomi

      20-07-2026 - 14.20

      Pajak Kini Dipantau TNI Polri Gerak Cepat

      20-07-2026 - 08.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Terkuak Ledakan Medan PGN Bilang Aman Polisi Curiga
      • Indonesia Kebal Badai Ekonomi Global Ini Alasannya
      • Terkuak IUP Ormas Kampus Tak Dibatalkan MK
      • Siap siap Harga Pertamax Bakal Anjlok Bulan Depan
      • Terkuak Peran Babinsa Bhabinkamtibmas di DJP

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.