faktual.news – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sulawesi Selatan kini menjadi sorotan utama. Untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat ini, Pertamina Patra Niaga secara resmi memberlakukan kebijakan ganjil-genap. Langkah ini diharapkan mampu mengurai kemacetan dan memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) berjalan lebih tertib.
Juru Bicara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya, mengonfirmasi bahwa skema ganjil-genap telah mulai diterapkan sejak Minggu, 13 September. Pada hari tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil diizinkan untuk mengisi BBM. Aturan ini akan berlanjut dengan jadwal bergantian, di mana kendaraan berplat genap akan dilayani pada hari berikutnya, yaitu Senin, 14 September.

Pemberlakuan kebijakan ini bukan tanpa alasan. Okky Aditya menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah menciptakan ketertiban, efektivitas dalam pelayanan, serta memastikan sosialisasi aturan baru ini tersampaikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat. Pertamina juga tak henti-hentinya mengingatkan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga kelancaran distribusi BBM. Konsumsi yang bijak dan sesuai peruntukannya dinilai krusial untuk menjamin pelayanan di SPBU dapat berjalan lancar, teratur, dan merata.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk mengambil tindakan konkret guna mengatasi krisis antrean BBM. Desakan ini tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel bernomor 670/2478/DESDM, yang diterbitkan pada 12 September 2026 dan ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.
Selain skema ganjil-genap, Pemprov Sulsel juga mengajukan beberapa usulan strategis lainnya. Salah satunya adalah penjadwalan khusus pengisian BBM untuk kendaraan truk pada malam hari. Harapannya, langkah ini dapat secara signifikan mengurangi penumpukan kendaraan besar yang kerap terjadi pada jam operasional siang hari.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga meminta agar kendaraan pribadi yang ingin mengisi BBM subsidi hanya diperbolehkan jika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mencegah fenomena panic buying dan pengisian berulang yang sering kali memperparah antrean.
Tak hanya itu, Pemprov Sulsel juga menuntut Pertamina untuk lebih serius dalam menertibkan operasional SPBU, khususnya terkait ketersediaan operator di setiap nozzle. Kasman memperingatkan bahwa SPBU yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi tegas. "Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi," tegas Kasman, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan pelayanan BBM yang optimal bagi masyarakat.


