Faktual.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan langkah besar untuk memperketat pengawasan terhadap para pembayar pajak di Indonesia. Menjelang tahun 2027, otoritas fiskal ini akan memfokuskan radar pengawasannya pada segmen-segmen strategis, mulai dari grup usaha besar, transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, hingga individu-individu dengan profil kekayaan yang menonjol atau yang sering disebut sebagai prominent taxpayers.
Langkah agresif ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak nasional dan menutup celah ketidakpatuhan (compliance gap). Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa strategi pengawasan ini tidak akan dilakukan secara manual, melainkan akan mengandalkan kekuatan teknologi tinggi dan integrasi data yang masif.

Dalam sebuah pertemuan media di Bogor, Bimo menjelaskan bahwa DJP akan mengoptimalkan penggunaan sistem Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM IRE). Sistem canggih ini telah terintegrasi dengan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk membuat proses pemungutan pajak menjadi lebih efisien dan akurat.
"Kami menargetkan peningkatan pengawasan kepatuhan, khususnya terhadap wajib pajak grup dan mereka yang melakukan transaksi dengan hubungan istimewa. Ini akan berjalan beriringan dengan penanganan kasus under invoicing dan transfer pricing yang lebih tepat sasaran," ujar Bimo.
Selain menyasar korporasi besar, perhatian khusus juga akan diberikan kepada individu kaya yang memiliki aktivitas ekonomi sangat signifikan. Melalui sistem CRM IRE, DJP dapat memetakan profil risiko setiap wajib pajak. Wajib pajak dengan kategori risiko tinggi akan mendapatkan pengawasan yang lebih ketat, termasuk potensi pemeriksaan mendalam hingga penegakan hukum jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan yang nyata.
Tidak hanya fokus pada sektor konvensional, DJP juga bersiap menghadapi tantangan ekonomi digital yang berkembang pesat. Pergeseran model bisnis ke arah digital dianggap sebagai peluang sekaligus tantangan, karena potensi munculnya aktivitas ekonomi informal yang belum terjamah pajak. Sebagai respons, DJP berencana memperluas cakupan pajak pada transaksi e-commerce.
Salah satu skema yang disiapkan adalah penerapan PPh Pasal 22 untuk transaksi e-commerce sebesar 0,5 persen. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen melindungi pelaku UMKM. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap akan mendapatkan perlindungan melalui mekanisme surat pernyataan bebas pajak yang akan disederhanakan.
Seluruh rangkaian strategi ini merupakan bagian dari ambisi besar pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2027 yang dipatok sebesar Rp2.593,4 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sekitar 12,2 persen dibandingkan proyeksi tahun 2026. Dengan penguatan administrasi dan pemanfaatan teknologi, pemerintah optimistis rasio pajak (tax ratio) dapat menyentuh angka 9,26 persen pada tahun tersebut.


