Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Strategi Baru DJP Kejar Pajak Orang Kaya

    02-10-2026 - 08.55

    Kabar Gembira Jutaan Buruh Dapat Dana Tambahan

    02-10-2026 - 08.20

    Harga Cabai Rawit Sumut Tembus Seratus Ribu

    02-10-2026 - 05.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Strategi Baru DJP Kejar Pajak Orang Kaya
    • Kabar Gembira Jutaan Buruh Dapat Dana Tambahan
    • Harga Cabai Rawit Sumut Tembus Seratus Ribu
    • Harga Cabai dan BBM Picu Inflasi
    • Aturan Baru Pajak Perhiasan Segera Terbit
    • Mengenang Masa Kelam Inflasi 650 Persen
    • Strategi Baru Jaga Ekonomi Tetap Ngegas
    • Rahasia Sukses Livin Mandiri Kuasai Pasar
    Faktual News
    Home - Market - Aturan Baru Pajak Perhiasan Segera Terbit
    Market

    Aturan Baru Pajak Perhiasan Segera Terbit

    02-10-2026 - 02.5503 Mins Read0
    aturan baru pajak perhiasan segera terbit

    Faktual.news – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk melakukan reformasi kebijakan perpajakan di sektor industri perhiasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan adanya rencana perubahan standar kadar emas yang selama ini menjadi acuan utama dalam pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil sebagai upaya perbaikan regulasi agar lebih relevan dengan kondisi industri di lapangan.

    Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah berencana menurunkan standar kadar emas untuk mendapatkan fasilitas PPN. Jika selama ini standar kemurnian yang ditetapkan berada pada angka 99,99 persen, ke depannya standar tersebut akan disesuaikan menjadi 99,9 persen. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para pelaku industri perhiasan dalam memanfaatkan fasilitas pajak logam mulia.

    Aturan Baru Pajak Perhiasan Segera Terbit
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Untuk industri perhiasan, nantinya akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di angka 99,9 persen. Saat ini regulasi yang berlaku mewajibkan kadar 99,99 persen. Jadi, ini merupakan bentuk perbaikan terhadap aturan PPN yang ada," ujar Airlangga kepada awak media.

    Rencana perubahan kebijakan ini nantinya akan diformalkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya penyesuaian standar kadar emas tersebut, industri perhiasan diharapkan dapat lebih mudah mengakses fasilitas PPN yang selama ini menjadi kendala karena syarat kemurnian yang terlalu tinggi. Meski demikian, Airlangga belum memberikan rincian mendalam mengenai besaran nilai fasilitas yang akan diberikan maupun jadwal pasti kapan aturan baru ini mulai diberlakukan secara nasional.

    Sebagai informasi, saat ini skema perpajakan emas dan perhiasan masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan yang berlaku sekarang, pengenaan PPN dilakukan atas penyerahan emas perhiasan serta jasa-jasa yang berkaitan dengan produk tersebut.

    Secara teknis, pabrikan emas perhiasan saat ini memungut PPN dengan besaran tertentu, yakni sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk transaksi kepada pabrikan atau pedagang. Sementara itu, untuk penjualan kepada konsumen akhir, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 1,65 persen. Di sisi lain, para pedagang emas juga terikat pada ketentuan pemungutan PPN yang bergantung pada kelengkapan dokumen impor atau perolehan emas mereka.

    Salah satu hambatan utama dalam aturan lama adalah syarat untuk emas granula yang ingin mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Saat ini, syarat mutlaknya adalah emas tersebut harus memiliki tingkat kemurnian mencapai 99,99 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau telah terakreditasi oleh London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery. Dengan rencana penurunan standar ke 99,9 persen, pemerintah optimis iklim usaha di sektor perhiasan akan menjadi lebih kompetitif dan dinamis.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Strategi Baru DJP Kejar Pajak Orang Kaya

      02-10-2026 - 08.55

      Kabar Gembira Jutaan Buruh Dapat Dana Tambahan

      02-10-2026 - 08.20

      Harga Cabai Rawit Sumut Tembus Seratus Ribu

      02-10-2026 - 05.55

      Harga Cabai dan BBM Picu Inflasi

      02-10-2026 - 05.20

      Mengenang Masa Kelam Inflasi 650 Persen

      02-10-2026 - 02.20

      Strategi Baru Jaga Ekonomi Tetap Ngegas

      01-10-2026 - 23.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Strategi Baru DJP Kejar Pajak Orang Kaya
      • Kabar Gembira Jutaan Buruh Dapat Dana Tambahan
      • Harga Cabai Rawit Sumut Tembus Seratus Ribu
      • Harga Cabai dan BBM Picu Inflasi
      • Aturan Baru Pajak Perhiasan Segera Terbit

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.