Faktual.news – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk melakukan reformasi kebijakan perpajakan di sektor industri perhiasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan adanya rencana perubahan standar kadar emas yang selama ini menjadi acuan utama dalam pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil sebagai upaya perbaikan regulasi agar lebih relevan dengan kondisi industri di lapangan.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah berencana menurunkan standar kadar emas untuk mendapatkan fasilitas PPN. Jika selama ini standar kemurnian yang ditetapkan berada pada angka 99,99 persen, ke depannya standar tersebut akan disesuaikan menjadi 99,9 persen. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para pelaku industri perhiasan dalam memanfaatkan fasilitas pajak logam mulia.

"Untuk industri perhiasan, nantinya akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di angka 99,9 persen. Saat ini regulasi yang berlaku mewajibkan kadar 99,99 persen. Jadi, ini merupakan bentuk perbaikan terhadap aturan PPN yang ada," ujar Airlangga kepada awak media.
Rencana perubahan kebijakan ini nantinya akan diformalkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP). Dengan adanya penyesuaian standar kadar emas tersebut, industri perhiasan diharapkan dapat lebih mudah mengakses fasilitas PPN yang selama ini menjadi kendala karena syarat kemurnian yang terlalu tinggi. Meski demikian, Airlangga belum memberikan rincian mendalam mengenai besaran nilai fasilitas yang akan diberikan maupun jadwal pasti kapan aturan baru ini mulai diberlakukan secara nasional.
Sebagai informasi, saat ini skema perpajakan emas dan perhiasan masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan yang berlaku sekarang, pengenaan PPN dilakukan atas penyerahan emas perhiasan serta jasa-jasa yang berkaitan dengan produk tersebut.
Secara teknis, pabrikan emas perhiasan saat ini memungut PPN dengan besaran tertentu, yakni sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk transaksi kepada pabrikan atau pedagang. Sementara itu, untuk penjualan kepada konsumen akhir, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 1,65 persen. Di sisi lain, para pedagang emas juga terikat pada ketentuan pemungutan PPN yang bergantung pada kelengkapan dokumen impor atau perolehan emas mereka.
Salah satu hambatan utama dalam aturan lama adalah syarat untuk emas granula yang ingin mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Saat ini, syarat mutlaknya adalah emas tersebut harus memiliki tingkat kemurnian mencapai 99,99 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau telah terakreditasi oleh London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery. Dengan rencana penurunan standar ke 99,9 persen, pemerintah optimis iklim usaha di sektor perhiasan akan menjadi lebih kompetitif dan dinamis.


