Faktual News – Polemik seputar kuota budidaya ikan di Danau Toba, Sumatera Utara, kembali memanas setelah perusahaan raksasa di sektor perikanan, PT Aquafarm Nusantara, menyuarakan keprihatinan mendalam di hadapan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas Debottlenecking). Aduan ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/5) lalu.
PT Aquafarm Nusantara, yang dikenal sebagai pemain kunci dalam budidaya dan pengolahan ikan tilapia (nila) premium global, mengeluhkan adanya ketidakselarasan antara kuota budidaya ikan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 dengan kapasitas produksi serta perizinan investasi yang telah mereka jalankan. Perusahaan ini bahkan mengklaim sebagai satu-satunya di Asia Tenggara yang memiliki integrasi vertikal penuh, mulai dari pembenihan hingga pengembangan ukuran ikan sesuai pangsa pasar.

Kisah pelik ini bermula pada tahun 2017 ketika Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubernur) menetapkan daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan sebesar 10 ribu ton per tahun. Angka ini kemudian dikukuhkan kembali dalam Perpres 60/2021. Namun, di sisi lain, berbagai kajian ilmiah sejak 2011 hingga 2022 menunjukkan bahwa daya dukung Danau Toba sebenarnya jauh lebih besar, berkisar antara 9.998 ton hingga 101.933 ton per tahun. Bahkan, Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2021 memperkirakan daya dukung optimal mencapai 60 ribu ton per tahun.
Pada tahun 2023, Gubernur Sumatera Utara sempat menerbitkan SK baru yang menaikkan daya dukung maksimum menjadi 60 ribu ton ikan per tahun. Namun, harapan ini pupus setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk kembali menyesuaikan kuota menjadi 10 ribu ton per tahun, sesuai Perpres 60/2021.
Pembatasan drastis menjadi 10 ribu ton per tahun ini dinilai berpotensi serius mengganggu agenda hilirisasi perikanan nasional. Ikan tilapia sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 komoditas prioritas hilirisasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 menunjukkan bahwa total keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba mencapai 13.101 unit dengan volume produksi mencapai 64.357 ton per tahun. Sementara itu, PT Aquafarm Nusantara sendiri memiliki 430 KJA dengan volume produksi mencapai 26.595 ton per tahun, jauh melampaui kuota 10 ribu ton yang ditetapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekhawatirannya. "KPK mengeluarkan surat ke Pemda bahwa harus merevisi aturannya lagi. Tapi kan kapasitas yang terpasang sudah lebih dari itu, jadi kalau dipaksa ke sana itu akan banyak dihentikan habis-habisan termasuk usaha rakyat di sana," ujarnya usai rapat.
Menyikapi dilema ini, Satgas Debottlenecking mengusulkan solusi transisi yang komprehensif. Mekanisme grandfather clause diusulkan untuk mengakomodasi pelaku usaha eksisting, termasuk PT Aquafarm Nusantara, agar perizinan dan operasional perusahaan dapat terus berjalan. Selama masa transisi ini, akan dilakukan kajian mendalam untuk memastikan kapasitas budidaya yang optimal tanpa merusak kualitas lingkungan Danau Toba.
Lebih lanjut, Satgas Debottlenecking juga mengusulkan pemberlakuan kembali SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/211/KPTS/2023 yang menetapkan daya dukung Danau Toba sebesar 60 ribu ton per tahun, sekaligus mengembalikan status danau menjadi mesotrofik. Revisi Perpres 60/2021 juga menjadi salah satu agenda penting. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan diminta untuk mengoordinasikan evaluasi dan peninjauan ulang Perpres tersebut dengan melibatkan kementerian teknis, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait.
Kementerian Lingkungan Hidup juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan kajian komprehensif yang mencakup aspek lingkungan, sosial ekonomi, potensi ekspor, hingga kepastian ekosistem usaha. Purbaya optimistis bahwa kajian ini tidak akan memakan waktu lama, diperkirakan selesai dalam tiga bulan. "Saya bilang tadi ya sudah jalan saja nanti sementara yang ada masih bisa berproduksi karena ada grandfather clause dari undang-undang penanaman modal yang biasa dipakai. Sampai studinya selesai, saya pikir itu enggak lama, itu dia bilang tadi tiga bulan selesai," jelas Purbaya.
Biaya kajian tersebut akan didanai melalui dana riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). "Biayanya akan dibiayai oleh biaya riset BRIN dengan uang dari LPDP, jadi itu sudah clear. Dia minta Rp200 juta tadi. Disetujui. Dirut LPDP-nya yang bilang ada dana," pungkas Purbaya, menegaskan komitmen pemerintah untuk mencari titik temu antara keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi di Danau Toba.


