Faktual News Jakarta – Kabar baik bagi para perokok dan investor! Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak akan ada kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok dan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melindungi daya beli masyarakat yang sedang tertekan.
Keputusan Menkeu Purbaya ini disambut positif oleh pelaku pasar. Panin Sekuritas dalam risetnya menyebutkan bahwa kebijakan ini memberikan angin segar bagi emiten rokok seperti PT H.M. Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).

"Tidak adanya kenaikan HJE dan cukai akan membantu menjaga stabilitas harga jual dengan ruang ASP rokok yang terbatas, margin yang stabil, serta recovery volume penjualan, terutama di tengah tren penurunan daya beli dan pergeseran konsumsi ke rokok ilegal atau harga murah," tulis Panin Sekuritas, seperti dikutip Faktual News , 14 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Panin Sekuritas menjelaskan bahwa penahanan beban biaya cukai yang selama ini menekan profitabilitas, memberikan ruang bagi perusahaan rokok untuk melakukan efisiensi distribusi dan memperkuat pangsa pasar, terutama di segmen rokok dengan harga menengah ke bawah.
Reaksi Pasar: Saham Rokok Bersemi?
Sentimen positif ini langsung tercermin pada pergerakan saham emiten rokok di bursa. Pada perdagangan 14 Oktober 2025 pukul 11.30 WIB, mayoritas saham emiten rokok menunjukkan tren positif.
- Saham HMSP sempat melonjak ke posisi Rp735 per saham dari harga pembukaan Rp705.
- Saham GGRM juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 2,35 persen ke level Rp11.975 per saham dari harga awal Rp11.700, bahkan sempat menyentuh level tertinggi di Rp12.175 per saham.
- Namun, berbeda dengan kedua rekannya, saham WIIM justru mengalami koreksi tipis sebesar 1,28 persen ke posisi Rp1.155 per saham dari harga pembukaan Rp1.170. Saham WIIM bahkan sempat menyentuh level terendahnya di Rp1.115 per saham.
Keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan cukai rokok di tahun 2026 menjadi katalis positif bagi emiten rokok, meskipun reaksi pasar bervariasi antar emiten. Investor akan terus memantau perkembangan selanjutnya untuk melihat dampak jangka panjang dari kebijakan ini.
