Faktual News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bergandengan tangan dengan Self-Regulatory Organization (SRO), baru-baru ini meluncurkan sebuah gebrakan ambisius: delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Inisiatif strategis ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen tegas untuk memperkokoh tata kelola, meningkatkan transparansi, serta menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal nasional agar mampu bersaing di panggung global.
Pengumuman krusial ini disampaikan langsung oleh Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK RI sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam forum Dialog Pelaku Pasar Modal yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Langkah-langkah progresif ini diharapkan menjadi pilar utama bagi terciptanya ekosistem pasar modal yang lebih sehat, adil, dan menarik bagi para investor.

Salah satu poin sentral dari reformasi ini adalah penerapan kebijakan baru terkait free float. OJK berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik emiten atau perusahaan tercatat menjadi 15 persen, melonjak signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya 7,5 persen. Kebijakan ini akan langsung diberlakukan bagi emiten yang akan melangsungkan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), sementara bagi emiten yang telah tercatat akan diberikan masa transisi yang memadai untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. "Peningkatan batas free float ini esensial agar ketentuan di Indonesia selaras dengan standar global, memperkuat likuiditas dan transparansi pasar," tegas Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi.
Tak hanya itu, OJK juga akan memperkuat transparansi ultimate beneficial ownership (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Upaya ini akan diiringi dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tajam dan berkelanjutan, sebuah langkah vital untuk meningkatkan kepercayaan investor dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.
Dalam rangka peningkatan kualitas data, OJK akan menginstruksikan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperdalam dan meningkatkan keandalan data kepemilikan saham. Ini mencakup perincian tipe investor berdasarkan praktik terbaik global serta pengetatan ketentuan keterbukaan pemegang saham emiten atau perusahaan tercatat.
OJK turut mendorong persiapan demutualisasi bursa efek, sebuah langkah fundamental dalam penguatan tata kelola dan mitigasi potensi benturan kepentingan. Koordinasi intensif dengan pemerintah terus dilakukan untuk menyiapkan tahapan implementasinya.
Di sisi penegakan hukum, OJK menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat enforcement secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap berbagai pelanggaran peraturan di pasar modal. Ini termasuk memerangi praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan yang dapat merugikan investor.
Reformasi juga diarahkan pada penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Selain itu, penyusun laporan keuangan emiten atau perusahaan publik juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA), memastikan standar akuntabilitas yang lebih tinggi.
Terakhir, OJK akan mengakselerasi pendalaman pasar modal secara terintegrasi, baik dari sisi permintaan, penawaran, maupun infrastruktur. Ini akan dilaksanakan melalui sinergi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih dinamis dan inklusif.
Kedelapan pilar reformasi ini – yang meliputi Kebijakan Baru Free Float, Transparansi UBO, Penguatan Data Kepemilikan Saham, Demutualisasi Bursa Efek, Penegakan Peraturan dan Sanksi, Tata Kelola Emiten, Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi, serta Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders – diharapkan mampu mengantar pasar modal Indonesia menuju babak baru yang lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif, memberikan keuntungan maksimal bagi para pelaku pasar dan perekonomian nasional.
