Faktual News – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan pasar modal. Pada Jumat (2/2), BEI resmi menjatuhkan sanksi suspensi perdagangan terhadap 38 saham perusahaan tercatat. Langkah drastis ini diambil karena puluhan emiten tersebut dinilai gagal memenuhi ketentuan free float saham, sebuah aturan krusial yang menjamin transparansi dan likuiditas di pasar. Keputusan ini tentu menjadi sorotan tajam bagi para investor dan pelaku pasar yang harus mencermati dampak selanjutnya.
Ketentuan free float merujuk pada persentase saham yang dimiliki publik dan bebas diperdagangkan di pasar, bukan dikuasai oleh pemegang saham pengendali atau pihak terafiliasi. Aturan ini, yang tertuang dalam ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, mewajibkan perusahaan tercatat untuk memastikan sejumlah tertentu sahamnya beredar di tangan investor publik. Batas waktu pemenuhan aturan ini yang dipantau BEI adalah per 31 Desember 2025. Kegagalan memenuhinya dapat mengganggu mekanisme pembentukan harga yang sehat dan mengurangi daya tarik saham tersebut di mata investor.
Sebelum menjatuhkan sanksi suspensi, BEI telah memberikan serangkaian peringatan berjenjang. Tercatat, perusahaan-perusahaan ini sebelumnya telah menerima Peringatan Tertulis III dan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Sanksi suspensi efek ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhan yang berkelanjutan, dan akan berlaku hingga periode pemantauan berikutnya. Ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk memperbaiki struktur kepemilikan saham mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan BEI hingga 29 Januari 2026, sebanyak 38 perusahaan tercatat masih belum memenuhi kewajiban free float tersebut. Meskipun daftar lengkap perusahaan yang terkena suspensi tidak disebutkan secara rinci dalam laporan ini, keputusan BEI ini diharapkan dapat menjadi alarm keras bagi emiten lain untuk lebih serius dalam mematuhi regulasi yang ada demi menjaga integritas dan kepercayaan di pasar modal Indonesia.
Kebijakan free float memang menjadi salah satu fokus utama regulator untuk meningkatkan kualitas pasar modal dan menarik lebih banyak investasi. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga dikabarkan siap berunding dengan MSCI terkait transparansi free float. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menyatakan keyakinannya bahwa kenaikan batas free float hingga 15 persen tidak akan membuat pasar saham sepi, melainkan justru meningkatkan kepercayaan dan kedalaman pasar. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan regulator terhadap pasar yang lebih transparan dan likuid.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang terkena suspensi dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memenuhi ketentuan free float. Bagi investor, ini adalah pengingat penting untuk selalu mencermati kepatuhan emiten terhadap regulasi bursa, karena ketidakpatuhan dapat berdampak langsung pada kemampuan perdagangan saham mereka dan nilai investasi. Pasar modal yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan.
