faktual.news – Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara kini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya tumpukan ribuan kontainer yang menggunung dan tak kunjung diambil pemiliknya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama membeberkan bahwa sekitar 10 ribu peti kemas masih teronggok di area pelabuhan. Mirisnya beberapa di antaranya adalah milik produsen otomotif besar seperti BYD dan Wuling.
Djaka menjelaskan, penumpukan masif ini terjadi lantaran para importir enggan segera mengeluarkan barang mereka. Padahal, seluruh proses administrasi kepabeanan telah rampung dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB sudah diterbitkan. Kontainer-kontainer ini bahkan sudah lebih dari dua minggu berada di lokasi tanpa pergerakan berarti.

Alasan di balik fenomena ini cukup mengejutkan. Perusahaan-perusahaan importir diduga sengaja memanfaatkan fasilitas penyimpanan di pelabuhan karena biaya yang jauh lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar. "Ini yang dimanfaatkan oleh perusahaan karena kesulitan tempat di luar. Mengingat biaya yang lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan fasilitas itu," kata Djaka dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Menyikapi kondisi ini Bea Cukai berencana mengambil langkah tegas. Mereka akan mendorong pemindahan kontainer-kontainer tersebut ke lini dua atau area di luar pelabuhan. Upaya ini diharapkan dapat memaksa importir untuk segera mengeluarkan barang mereka dari kawasan pelabuhan yang semakin sesak.
Isu penumpukan kontainer ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian Menteri Keuangan. Pada awal Juni lalu Menteri Keuangan melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok setelah menerima laporan penumpukan ribuan kontainer impor. Hasil sidak menguatkan dugaan bahwa banyak peti kemas yang sudah selesai proses kepabeanannya namun sengaja dibiarkan berbulan-bulan.
Menteri Keuangan kala itu juga menduga motif ekonomi menjadi pemicu utama. Biaya denda atau penyimpanan di pelabuhan yang lebih rendah dibandingkan sewa gudang di luar menjadi daya tarik bagi importir. "Mungkin karena dendanya lebih murah. Mereka biarkan saja di sini barangnya. Mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana," ujarnya.
Oleh karena itu Menteri Keuangan telah meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera mengkaji regulasi baru. Aturan ini diharapkan dapat mencakup sanksi tegas bagi importir yang terlalu lama meninggalkan barangnya di pelabuhan. Namun penegasan juga diberikan bahwa kebijakan baru ini harus diterapkan secara adil dan tidak memberatkan pelaku usaha yang masih dalam batas waktu wajar.


