faktual.news – Bulan suci Muharram, yang menandai Tahun Baru Islam, ternyata menyimpan potensi luar biasa sebagai pendorong utama kemajuan ekonomi Indonesia. Para pakar ekonomi syariah menyoroti bahwa momentum ini adalah kesempatan emas untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Dengan strategi yang tepat, instrumen filantropi Islam ini diyakini mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi kunci ampuh dalam upaya pengentasan kemiskinan di Tanah Air.
Irfan Syauqi Beik, seorang pengamat ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mengungkapkan bahwa cadangan dana sosial syariah di Indonesia sungguh masif. Berdasarkan berbagai studi, termasuk data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun setiap tahunnya. Sementara itu, potensi wakaf uang diproyeksikan sekitar Rp180 triliun. "Jika digabungkan, potensi dana sosial ini bisa melampaui Rp500 triliun per tahun. Bahkan untuk wakaf uang, angkanya berpotensi lebih besar lagi," jelas Irfan.

Meski demikian, realisasi penghimpunan dana tersebut masih jauh dari proyeksi yang ada. Irfan menyebutkan bahwa pada tahun 2025, penghimpunan zakat nasional baru menyentuh angka sekitar Rp41 triliun, meskipun ini merupakan peningkatan signifikan dari kisaran Rp30 triliun di tahun sebelumnya. Tren positif ini mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat terus meningkat dari waktu ke waktu. "Namun, jika dibandingkan dengan potensi Rp327 triliun, angka yang terkumpul baru mencapai sekitar 15 persen. Ini berarti ruang untuk pengembangan dan peningkatan masih terhampar luas," tambahnya.
Padahal, dana ZISWAF memiliki sumbangsih yang sangat vital bagi perekonomian nasional, terutama dalam mengangkat taraf hidup masyarakat dan memacu pertumbuhan industri halal. Irfan mengestimasi, apabila dana ini dikombinasikan dengan sektor halal value chain, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bisa melonjak dari sekitar 25 persen menjadi 27 persen. Selain itu, dana zakat telah menjangkau lebih dari 1,5 juta penerima manfaat di seluruh negeri, sementara aset wakaf banyak dimanfaatkan untuk sektor pendidikan dan pemberdayaan komunitas.
Senada, Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, mengingatkan bahwa efek berganda ekonomi dari momentum Muharram akan jauh lebih besar jika gelombang donasi masyarakat diarahkan pada program-program yang berkelanjutan. "Muharram seringkali memicu semangat berbagi dan santunan sosial. Dampaknya akan menjadi signifikan apabila lembaga ZISWAF mampu mengubah lonjakan donasi periodik ini menjadi inisiatif jangka panjang, seperti modal usaha mikro, beasiswa, bantuan pangan, layanan kesehatan, hingga pelatihan kerja," papar Syafruddin.
Menurut Syafruddin, dana ZISWAF berpotensi besar memperkokoh fondasi ekonomi kerakyatan karena dapat menjadi alternatif pendanaan sosial di luar anggaran negara. "Jika dikelola secara profesional, ZISWAF dapat menjadi tulang punggung ekonomi rakyat, membiayai UMKM, pendidikan, kesehatan, kebutuhan pangan, serta program pemberdayaan keluarga miskin," tegasnya.
Dari perspektif ekonomi makro, penyaluran dana ZISWAF kepada kelompok berpendapatan rendah akan secara langsung mendongkrak konsumsi rumah tangga. Hal ini dikarenakan tambahan pendapatan tersebut umumnya langsung dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Efek ini dinilai mampu menguatkan permintaan pasar dalam negeri, menghidupkan pasar-pasar lokal, serta menopang denyut nadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "ZISWAF juga berperan dalam memangkas angka kemiskinan, baik melalui bantuan konsumtif jangka pendek maupun pemberdayaan produktif jangka panjang. Secara distribusi, zakat dan wakaf mencegah penumpukan kekayaan, memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi tidak hanya berhenti pada kelompok atas," pungkas Syafruddin.
Lebih lanjut, Syafruddin menekankan urgensi penataan manajemen, keterbukaan, digitalisasi, serta edukasi publik yang lebih baik. Langkah-langkah ini krusial untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pengelola ZISWAF.


