Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang

    12-10-2026 - 08.20

    Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang

    12-10-2026 - 05.20

    UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika

    11-10-2026 - 21.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang
    • Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang
    • UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika
    • Momen Manis Pembalap Sapa Fans di Mandalika
    • Investasi Aman Cuan Maksimal di BRI
    • Rahasia Listrik Aman di MotoGP Mandalika
    • BRI Jadi Raja Merek Paling Berharga di Indonesia
    • RI Mesir Pererat Hubungan Strategis
    Faktual News
    Home - Market - Peluang Emas atau Ancaman? Aturan Free Float 15% OJK Guncang Bursa!
    Market

    Peluang Emas atau Ancaman? Aturan Free Float 15% OJK Guncang Bursa!

    04-02-2026 - 14.2003 Mins Read2

    Faktual News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi krusial yang akan mengubah lanskap pasar modal Indonesia: peningkatan porsi saham free float minimum bagi perusahaan tercatat hingga 15%. Kebijakan ini, yang saat ini masih dalam tahap draf, direncanakan akan diimplementasikan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun. Menanggapi inisiatif ini, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyatakan kesiapannya, namun dengan catatan penting mengenai dinamika penyerapan pasar.

    Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan di Jakarta pada 4 Februari 2026, bahwa tahap awal implementasi akan dimulai dengan pengelompokan emiten berdasarkan besaran free float mereka. "Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen dari kondisi sekarang, kemudian berjenjang seterusnya sampai dengan angka 15 persen," terang Hasan. Ia menambahkan, ketentuan ini sejalan dengan rekomendasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dibahas dalam pertemuan OJK dan BEI pada 2 Februari lalu, menandakan upaya harmonisasi dengan standar pasar global.

    Peluang Emas atau Ancaman? Aturan Free Float 15% OJK Guncang Bursa!
    Gambar Istimewa : carakamulia.com

    Dari sisi emiten, Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, menyambut baik rencana ini. Dalam kesempatan yang sama, Armand menegaskan komitmen AEI untuk mengimbau para anggotanya agar fokus pada peningkatan kualitas perusahaan dan memastikan porsi saham free float mereka memenuhi ketentuan yang akan berlaku. "Jadi ketika ini fokus pembicaraan, tentu fokus dalam memastikan free float-nya ini bisa lebih banyak, tapi itu tergantung kemampuan pasar menyerap juga. Itu sih fokus utama," ujar Armand, menyoroti tantangan sekaligus peluang bagi likuiditas pasar.

    Armand optimistis bahwa emiten di pasar modal Indonesia memiliki kapabilitas untuk memenuhi target free float 15 persen tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kondisi pasar yang kondusif dan pendekatan bertahap. "Kalau kami sih saya rasa kalau bersama-sama harus bekerja sama ya, tentu dengan bursa. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih nggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja. Menurut saya itu butuh waktu saja. Butuh waktu dan melihat kondisi pasar," imbuhnya, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku pasar.

    Kebijakan ini hadir di tengah sorotan terhadap kepatuhan free float di bursa. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek terhadap 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float hingga 29 Januari 2026. Data dari NH Korindo Sekuritas Indonesia per 30 Januari 2026 juga mencatat bahwa masih ada 243 saham yang porsi free float-nya berada di bawah ambang batas 15 persen. Angka-angka ini menunjukkan bahwa regulasi baru OJK bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mendorong transparansi, likuiditas, dan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang

      12-10-2026 - 08.20

      Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang

      12-10-2026 - 05.20

      UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika

      11-10-2026 - 21.55

      Momen Manis Pembalap Sapa Fans di Mandalika

      11-10-2026 - 21.20

      Investasi Aman Cuan Maksimal di BRI

      11-10-2026 - 18.55

      Rahasia Listrik Aman di MotoGP Mandalika

      11-10-2026 - 18.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang
      • Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang
      • UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika
      • Momen Manis Pembalap Sapa Fans di Mandalika
      • Investasi Aman Cuan Maksimal di BRI

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.