Faktual News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi krusial yang akan mengubah lanskap pasar modal Indonesia: peningkatan porsi saham free float minimum bagi perusahaan tercatat hingga 15%. Kebijakan ini, yang saat ini masih dalam tahap draf, direncanakan akan diimplementasikan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun. Menanggapi inisiatif ini, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyatakan kesiapannya, namun dengan catatan penting mengenai dinamika penyerapan pasar.
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan di Jakarta pada 4 Februari 2026, bahwa tahap awal implementasi akan dimulai dengan pengelompokan emiten berdasarkan besaran free float mereka. "Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen dari kondisi sekarang, kemudian berjenjang seterusnya sampai dengan angka 15 persen," terang Hasan. Ia menambahkan, ketentuan ini sejalan dengan rekomendasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dibahas dalam pertemuan OJK dan BEI pada 2 Februari lalu, menandakan upaya harmonisasi dengan standar pasar global.

Dari sisi emiten, Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, menyambut baik rencana ini. Dalam kesempatan yang sama, Armand menegaskan komitmen AEI untuk mengimbau para anggotanya agar fokus pada peningkatan kualitas perusahaan dan memastikan porsi saham free float mereka memenuhi ketentuan yang akan berlaku. "Jadi ketika ini fokus pembicaraan, tentu fokus dalam memastikan free float-nya ini bisa lebih banyak, tapi itu tergantung kemampuan pasar menyerap juga. Itu sih fokus utama," ujar Armand, menyoroti tantangan sekaligus peluang bagi likuiditas pasar.
Armand optimistis bahwa emiten di pasar modal Indonesia memiliki kapabilitas untuk memenuhi target free float 15 persen tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kondisi pasar yang kondusif dan pendekatan bertahap. "Kalau kami sih saya rasa kalau bersama-sama harus bekerja sama ya, tentu dengan bursa. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih nggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja. Menurut saya itu butuh waktu saja. Butuh waktu dan melihat kondisi pasar," imbuhnya, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku pasar.
Kebijakan ini hadir di tengah sorotan terhadap kepatuhan free float di bursa. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek terhadap 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float hingga 29 Januari 2026. Data dari NH Korindo Sekuritas Indonesia per 30 Januari 2026 juga mencatat bahwa masih ada 243 saham yang porsi free float-nya berada di bawah ambang batas 15 persen. Angka-angka ini menunjukkan bahwa regulasi baru OJK bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mendorong transparansi, likuiditas, dan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.
