faktual.news – Setelah melalui serangkaian penyesuaian dan penundaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menetapkan tanggal pasti dimulainya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para penjual di platform lokapasar atau marketplace. Kebijakan yang telah lama dinanti ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, rencana penerapan pungutan pajak ini dijadwalkan pada 1 Agustus 2026. Namun, keputusan tersebut sempat diundur. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk empat raksasa e-commerce terkemuka di Indonesia, kini telah siap sepenuhnya untuk mengimplementasikan aturan ini. "Mereka sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9) seperti dikutip faktual.news.

Bimo menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya terjadi atas arahan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kala itu menjabat sebagai menteri keuangan. Purbaya kala itu ingin memastikan kematangan teknis dan kesiapan dari semua pihak sebelum kebijakan ini diberlakukan. "Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang," tambahnya.
DJP bersama dengan platform digital terkait telah melakukan uji coba sistem (sandbox) serta stabilisasi sejak tahun lalu. Hal ini menjamin bahwa pelaksanaan penarikan PPh dari penjual daring melalui empat platform utama—yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—pada 1 Oktober mendatang dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti. "Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama," tegas Bimo.
Pada awal Agustus lalu, Purbaya memutuskan menangguhkan penerapan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan via marketplace. Alasan utamanya adalah kondisi daya beli masyarakat dan perekonomian nasional yang dinilai belum cukup kuat. "Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," kata Purbaya dalam sebuah media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8).
Purbaya menambahkan bahwa kebijakan ini baru akan diterapkan setelah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan signifikan. Ia menekankan pentingnya tidak hanya melihat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga perkembangan daya beli masyarakat. "Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," ujarnya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 dianggap belum memadai sebagai dasar penerapan kebijakan ini. Pemerintah akan terus memantau berbagai indikator lain seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel sebelum menentukan waktu pemberlakuan kembali pungutan pajak marketplace.
Kebijakan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa ini bukanlah pengenaan pajak baru. Melainkan, ini adalah perubahan mekanisme pemungutan pajak yang bertujuan untuk menyederhanakan proses dan menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang daring dan luring. "Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," jelas Bimo pada Juli lalu.
Para pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap akan menikmati fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pajak ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.


