faktual.news – Badan Gizi Nasional BGN mengambil langkah tegas membekukan operasional 1.276 dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis MBG di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan menunjukkan ribuan dapur tersebut belum memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang diwajibkan.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Menurutnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS bukan sekadar formalitas administratif melainkan jaminan krusial untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Dari total dapur yang operasionalnya dihentikan sementara sebanyak 821 unit masih dalam proses pendaftaran SLHS. Sementara itu 447 dapur lainnya sudah mendaftar namun dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan. Delapan dapur sisanya belum terkonfirmasi status pendaftarannya.
Secara geografis penutupan sementara ini paling banyak terjadi di wilayah Jawa dengan 927 dapur. Disusul wilayah Sumatera dengan 239 dapur dan 110 dapur di wilayah lain di luar kedua pulau tersebut.
Tidak berhenti pada pembekuan sementara BGN juga mengusulkan penutupan permanen bagi 654 dapur yang masuk kategori kritis. Dapur-dapur ini diberi waktu tujuh hari untuk memenuhi ketentuan yang ada jika tidak operasional mereka akan dihentikan selamanya. Mayoritas dari angka ini yakni 447 dapur adalah yang sudah mendaftar SLHS namun terbukti tidak layak ditambah 199 yang belum mendaftar dan delapan belum terkonfirmasi.
Sebagai tindak lanjut BGN akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk memastikan setiap dapur mematuhi Standar Operasional Prosedur SOP yang telah ditetapkan. Ketut menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran standar kebersihan dan kelayakan.
Meskipun demikian masyarakat tidak perlu khawatir. Layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap berjalan seperti biasa. BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan sementara ke dapur-dapur terdekat yang sudah mengantongi SLHS dan memiliki kapasitas memadai.
Status pembekuan ini bersifat sementara dan bukan penutupan permanen. Dapur yang dihentikan operasionalnya dapat kembali beraktivitas setelah berhasil memenuhi semua persyaratan SLHS dan mengikuti prosedur yang berlaku. BGN juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta dinas kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi dapur-dapur yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan.


