Faktual.news – Isu kesetaraan gender dan akses terhadap kebutuhan dasar perempuan kini tengah menjadi sorotan tajam di Indonesia. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah mengenai beban pajak terhadap produk sanitasi perempuan, khususnya pembalut. Di tengah upaya dunia internasional dalam mewujudkan kemandirian menstruasi, Indonesia dinilai masih tertinggal karena masih membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk tersebut.
Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menyuarakan keprihatinan mereka terkait kebijakan fiskal di tanah air. Menurut lembaga tersebut, pembalut bukanlah produk gaya hidup atau barang opsional yang bisa dipilih atau tidak digunakan. Sebaliknya, pembalut adalah kebutuhan esensial yang sangat vital bagi separuh populasi di Indonesia, yakni kaum perempuan.

Komnas Perempuan menyoroti ketimpangan kebijakan di mana berbagai barang kebutuhan pokok lainnya mendapatkan pembebasan pajak, namun produk sanitasi menstruasi masih dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen. Hal ini dianggap sebagai hambatan dalam upaya pemenuhan hak dasar perempuan.
"Pembalut bukan produk opsional, melainkan kebutuhan esensial yang dialami oleh separuh populasi di Indonesia," tulis Komnas Perempuan melalui akun media sosial resminya. Mereka menekankan bahwa kebijakan perpajakan perlu ditinjau kembali agar manfaat dari perubahan tarif benar-benar bisa dirasakan langsung oleh konsumen perempuan di akar rumput.
Jika menilik perbandingan global, Indonesia tampak masih cukup jauh tertinggal. Sejumlah negara maju telah mengambil langkah progresif dengan menghapus pajak produk menstruasi guna meringankan beban ekonomi perempuan. Negara-negara seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Malta tercatat telah menerapkan tarif pajak 0 persen untuk produk menstruasi. Di Malta, langkah ini bahkan telah dipersiapkan untuk memperkuat aksesibilitas produk tersebut.
Beberapa negara lain juga menunjukkan tren penurunan pajak. Spanyol, misalnya, telah menurunkan tarif pajak produk menstruasi dari 10 persen menjadi 4 persen sejak tahun 2023. Austria juga berencana menurunkan tarifnya dari 10 persen menjadi 7 persen pada tahun 2026 mendatang.
Selain aspek harga, Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya inovasi produk, seperti pembalut yang dapat digunakan kembali (reusable). Inovasi ini dinilai tidak hanya membantu dari sisi ekonomi, tetapi juga sangat mendukung keberlanjutan lingkungan karena mengurangi limbah pembalut sekali pakai.
Saat ini, upaya untuk mempermudah akses produk menstruasi di Indonesia masih sangat bergantung pada inisiatif kolektif masyarakat, lembaga non-pemerintah, maupun sektor usaha secara mandiri. Padahal, pemerintah memiliki peran sentral melalui kebijakan fiskal untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar perempuan dapat terjamin secara merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.


