Faktual.news – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan mereka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Ahmad Dedi, atau yang akrab disapa Dedi Congor, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pegawai bea cukai.
Menanggapi langkah tegas lembaga antirasuah tersebut, pihak Bea Cukai menyatakan sikap menghormati penuh seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Netty Hartawati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi jalannya penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Bea Cukai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK," ungkap Netty saat memberikan keterangan kepada media pada Sabtu (31/10). Ia juga menjamin bahwa instansi yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan ini akan tetap bersikap kooperatif. Bea Cukai berkomitmen memberikan dukungan penuh serta data yang diperlukan guna memperlancar proses penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Terkait detail substansi perkara yang menjerat Dedi Congor, Netty memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam. Menurutnya, penjelasan mengenai isi pemeriksaan dan detail kasus sepenuhnya merupakan ranah kewenangan penyidik KPK. Hal ini dilakukan guna menjaga independensi proses hukum agar tetap objektif dan tidak mencampuri tugas lembaga penegak hukum lainnya.
Lebih lanjut, Netty menegaskan bahwa Bea Cukai memiliki kebijakan yang sangat ketat terhadap integritas pegawainya. Instansi ini tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sebagai langkah preventif, Bea Cukai terus melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap proses bisnis dan memperkuat mekanisme pengendalian internal.
"Kami terus menyempurnakan sistem untuk memperkuat pencegahan pelanggaran. Upaya ini didukung dengan penguatan integritas dari jajaran pimpinan, pemanfaatan whistleblowing system sebagai kanal pelaporan, serta tindakan tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar," tambah Netty.
Kasus yang menjerat Dedi Congor merupakan pengembangan dari skandal besar suap importasi barang dan gratifikasi yang mulai terkuak sejak Februari lalu. Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Dedi Congor merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang orang-orang yang terseret dalam kasus serupa.
Hingga saat ini, KPK tercatat telah menetapkan total sembilan orang tersangka dari dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda. Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi dan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan serta sejumlah kepala subdirektorat lainnya. Sebagian dari mereka telah menjalani proses persidangan dan menerima vonis, sementara penyidikan kasus ini masih terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan.


