Faktual.news – Pemerintah Indonesia bersiap melakukan langkah besar dalam memperkuat fondasi fiskal negara melalui penerapan pajak digital (digital taxation) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026. Kebijakan strategis ini dirancang untuk menutup celah kebocoran pendapatan negara yang selama ini belum tersentuh oleh sistem perpajakan konvensional.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa skema pemungutan pajak baru ini akan melibatkan berbagai sektor keuangan secara masif. Tidak hanya bank pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech) hingga raksasa platform e-commerce juga akan memegang peran penting dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak tersebut.

"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut memungut dan menyetor pajak yang selama ini belum dipungut," tegas Hashim dalam paparannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta.
Langkah revolusioner ini tidak hanya mengandalkan metode manual, melainkan akan memanfaatkan kemajuan teknologi terkini. Pemerintah berencana mengintegrasikan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memastikan setiap transaksi digital dapat terdeteksi dan dipungut pajaknya secara akurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Urgensi penerapan pajak digital ini didorong oleh kondisi rasio penerimaan negara Indonesia yang masih tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tetangga. Saat ini, total penerimaan negara yang mencakup pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru menyentuh angka 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini jauh di bawah Kamboja yang mencapai 18 persen, atau India yang sudah menyentuh angka 20 persen.
Hashim memproyeksikan bahwa dengan optimalisasi teknologi, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Jika rasio penerimaan negara dapat menyamai Kamboja, terdapat potensi tambahan pendapatan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1.500 triliun setiap tahunnya.
"Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Jadi, enam persennya itu setara dengan Rp1.500 triliun. Itulah yang seharusnya kita terima setiap tahun sebagai tambahan pendapatan," tambahnya.
Selain untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini juga menjadi kunci untuk memperbaiki kondisi fiskal nasional, terutama dalam menekan defisit APBN yang saat ini berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Hashim menilai, jika kinerja aparat pajak dan bea cukai berjalan optimal, Indonesia bahkan berpotensi meraih surplus hingga Rp900 triliun.
Menurutnya, tantangan utama Indonesia saat ini bukanlah lemahnya ekonomi nasional, melainkan belum maksimalnya kinerja aparat dalam mengumpulkan hak negara. Dengan penerapan pajak digital yang lebih efisien dan transparan, diharapkan kondisi fiskal Indonesia dapat lebih stabil dan menjadi lebih kuat di mata pengamat maupun lembaga internasional.


