Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Potensi Besar Listrik Panas Bumi Indonesia

    06-11-2026 - 05.55

    Investor Saham Indonesia Meledak Drastis

    06-11-2026 - 05.20

    Solusi Sampah Jadi Listrik dan Lapangan Kerja

    06-11-2026 - 02.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Potensi Besar Listrik Panas Bumi Indonesia
    • Investor Saham Indonesia Meledak Drastis
    • Solusi Sampah Jadi Listrik dan Lapangan Kerja
    • OJK Sikat Pialang Asuransi Ilegal
    • KAI Pilih Beli KRL Baru Bukan Bekas
    • Strategi Baru BPOM Dorong Inovasi Nasional
    • Solusi Canggih Jaga Kualitas Pangan
    • Strategi Jitu BRI Raup Triliunan Rupiah
    Faktual News
    Home - Market - OJK Sikat Pialang Asuransi Ilegal
    Market

    OJK Sikat Pialang Asuransi Ilegal

    06-11-2026 - 02.2003 Mins Read0
    ojk sikat pialang asuransi ilegal

    Faktual.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik ilegal di sektor jasa keuangan. Fokus pengawasan saat ini diarahkan pada belasan entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha sebagai pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin resmi atau ilegal.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk proteksi terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam skema jasa pialang yang tidak memiliki legalitas hukum. Berdasarkan data terbaru, OJK sedang melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang terindikasi melanggar aturan. Menariknya, dari jumlah tersebut, empat entitas telah masuk ke dalam tahap penyidikan serius.

    OJK Sikat Pialang Asuransi Ilegal
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa proses pendalaman terhadap belasan entitas tersebut masih terus berjalan secara intensif. Ia juga memberikan sinyal bahwa jumlah entitas yang terindikasi ilegal ini bisa saja bertambah di masa mendatang.

    "Hingga Oktober 2026, tercatat ada 15 entitas yang sedang menjadi objek pendalaman. Angka ini berpotensi meningkat seiring dengan masuknya informasi dan data-data terbaru yang kami terima di lapangan," ungkap Ogi dalam keterangannya pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.

    Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa empat dari entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin tersebut telah dilimpahkan kepada penyidik internal OJK. Saat ini, keempat entitas tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam memperkuat pengawasan industri perasuransian nasional sekaligus meminimalisir risiko kerugian di sisi konsumen.

    Di sisi lain, OJK tidak hanya fokus pada penindakan entitas ilegal, tetapi juga terus mendorong penguatan struktur permodalan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang sah. Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 83,45 persen perusahaan asuransi dan reasuransi telah berhasil memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama. Sementara itu, untuk sektor penjaminan, tingkat pemenuhan ketentuan ekuitas mencapai angka 79,17 persen.

    Kondisi industri perasuransian sendiri menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Berdasarkan data, total aset industri perasuransian telah menyentuh angka Rp1.192,84 triliun per September 2026, atau mengalami pertumbuhan sebesar 0,98 persen secara tahunan (year-on-year). Selain itu, pendapatan premi asuransi komersial juga mengalami kenaikan sebesar 2,61 persen dengan total mencapai Rp252,80 triliun.

    Guna menjaga ketahanan dan integritas industri, OJK juga telah menerbitkan dua regulasi baru, yakni POJK Nomor 18 Tahun 2026 dan POJK Nomor 19 Tahun 2026. Peraturan pertama mengatur mengenai tata cara perhitungan solvabilitas, sedangkan peraturan kedua fokus pada penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, hingga dana pensiun. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Potensi Besar Listrik Panas Bumi Indonesia

      06-11-2026 - 05.55

      Investor Saham Indonesia Meledak Drastis

      06-11-2026 - 05.20

      Solusi Sampah Jadi Listrik dan Lapangan Kerja

      06-11-2026 - 02.55

      KAI Pilih Beli KRL Baru Bukan Bekas

      05-11-2026 - 23.55

      Strategi Baru BPOM Dorong Inovasi Nasional

      05-11-2026 - 23.20

      Solusi Canggih Jaga Kualitas Pangan

      05-11-2026 - 21.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Potensi Besar Listrik Panas Bumi Indonesia
      • Investor Saham Indonesia Meledak Drastis
      • Solusi Sampah Jadi Listrik dan Lapangan Kerja
      • OJK Sikat Pialang Asuransi Ilegal
      • KAI Pilih Beli KRL Baru Bukan Bekas

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • November 2026
      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.