Faktual.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik ilegal di sektor jasa keuangan. Fokus pengawasan saat ini diarahkan pada belasan entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha sebagai pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin resmi atau ilegal.
Langkah ini diambil sebagai bentuk proteksi terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam skema jasa pialang yang tidak memiliki legalitas hukum. Berdasarkan data terbaru, OJK sedang melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang terindikasi melanggar aturan. Menariknya, dari jumlah tersebut, empat entitas telah masuk ke dalam tahap penyidikan serius.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa proses pendalaman terhadap belasan entitas tersebut masih terus berjalan secara intensif. Ia juga memberikan sinyal bahwa jumlah entitas yang terindikasi ilegal ini bisa saja bertambah di masa mendatang.
"Hingga Oktober 2026, tercatat ada 15 entitas yang sedang menjadi objek pendalaman. Angka ini berpotensi meningkat seiring dengan masuknya informasi dan data-data terbaru yang kami terima di lapangan," ungkap Ogi dalam keterangannya pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa empat dari entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin tersebut telah dilimpahkan kepada penyidik internal OJK. Saat ini, keempat entitas tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam memperkuat pengawasan industri perasuransian nasional sekaligus meminimalisir risiko kerugian di sisi konsumen.
Di sisi lain, OJK tidak hanya fokus pada penindakan entitas ilegal, tetapi juga terus mendorong penguatan struktur permodalan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang sah. Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 83,45 persen perusahaan asuransi dan reasuransi telah berhasil memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama. Sementara itu, untuk sektor penjaminan, tingkat pemenuhan ketentuan ekuitas mencapai angka 79,17 persen.
Kondisi industri perasuransian sendiri menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Berdasarkan data, total aset industri perasuransian telah menyentuh angka Rp1.192,84 triliun per September 2026, atau mengalami pertumbuhan sebesar 0,98 persen secara tahunan (year-on-year). Selain itu, pendapatan premi asuransi komersial juga mengalami kenaikan sebesar 2,61 persen dengan total mencapai Rp252,80 triliun.
Guna menjaga ketahanan dan integritas industri, OJK juga telah menerbitkan dua regulasi baru, yakni POJK Nomor 18 Tahun 2026 dan POJK Nomor 19 Tahun 2026. Peraturan pertama mengatur mengenai tata cara perhitungan solvabilitas, sedangkan peraturan kedua fokus pada penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, hingga dana pensiun. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.


