Faktual News – Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang krusial bagi masa depan pasar modal Tanah Air, masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum utama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menegaskan pihaknya siap menyusun regulasi pelaksana begitu PP rampung. Pernyataan ini disampaikan Hasan kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.
Hasan menjelaskan bahwa mekanisme rinci pelaksanaan demutualisasi akan sangat bergantung pada formulasi yang termuat dalam PP. "Mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan yang nanti di aturan pelaksanaannya, itu ada di dalam peraturan pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan tentu nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan," ujarnya, menggarisbawahi betapa esensialnya PP dalam menentukan arah perubahan status BEI.

Meski demikian, OJK tidak berdiam diri. Hasan menambahkan, pihaknya akan menyiapkan skema paling adaptif untuk diterapkan, terutama jika ketentuan dalam PP nantinya belum mengatur secara komprehensif seluruh aspek demutualisasi BEI. "Tentu pada saatnya sesuai dengan aksi korporasi perusahaan juga akan melibatkan keputusan dan peran dari para pemilik saat ini yang memang saat ini terbatas baru dimiliki oleh secara mutual secara tertutup oleh para perantara pedagang efek dan anggota Bursa. Nah jadi ini masih bergulir," imbuhnya, menekankan bahwa proses ini melibatkan banyak pihak dan masih dalam tahap dinamis.
Rencana penerbitan PP ini sendiri merupakan amanat yang jelas dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Oleh karena itu, penyusunannya tidak bisa sembarangan, harus melalui proses perumusan oleh pemerintah serta mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan undang-undang itu pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR," kata Hasan, menggarisbawahi pentingnya legitimasi parlemen dalam reformasi ini.
Sebelumnya, OJK juga telah mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan PP terkait demutualisasi BEI ini dapat terbit pada kuartal I 2026. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pernah memaparkan bahwa demutualisasi BEI dapat dilakukan dalam dua tahapan strategis, yakni melalui skema private placement dan dilanjutkan dengan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Langkah ini dipandang sebagai upaya fundamental untuk mengukuhkan tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mendorong reformasi sektor keuangan, khususnya pasar modal Indonesia agar lebih kompetitif dan akuntabel.
