faktual.news – Angin segar berhembus bagi pengembangan koperasi di pelosok negeri. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa gaji para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama masa operasionalnya. Kebijakan ini diharapkan menjadi pendorong awal bagi keberlangsungan KDKMP.
Ferry menjelaskan, skema pendanaan melalui APBN ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi KDKMP di fase permulaan. Setelah periode dua tahun tersebut berakhir, tanggung jawab penggajian akan beralih sepenuhnya kepada masing-masing koperasi agar dapat mandiri secara finansial. Pernyataan ini disampaikan Ferry dalam sebuah kesempatan di Hotel Westin Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Lebih lanjut, regulasi terkait pola remunerasi manajer KDKMP ini akan diresmikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih. Dokumen penting ini kini tengah memasuki tahap finalisasi, menandakan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Selain mengatur urusan gaji, Perpres yang sama juga akan memuat ketentuan mengenai periode operasional KDKMP. Disebutkan bahwa koperasi-koperasi ini akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk jangka waktu maksimal dua tahun, memberikan dukungan struktural di awal perjalanan mereka.


