Faktual.news – Dunia pasar modal tanah air tengah dihebohkan dengan rencana akuisisi besar-besaran saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama. Perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha ternama Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam tersebut, berencana mengambil alih sebanyak 10 miliar lembar saham. Namun, satu hal yang memicu tanda tanya besar di kalangan investor adalah absennya informasi mengenai harga perolehan saham tersebut dalam keterbukaan informasi emiten.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa tidak semua transaksi saham di bursa harus mengikuti harga pasar yang terlihat secara umum. Menurutnya, terdapat mekanisme pasar yang berbeda tergantung pada bagaimana transaksi tersebut dilakukan.

Hasan memaparkan bahwa jika sebuah transaksi dilakukan melalui pasar reguler, maka harga yang terbentuk wajib mengikuti harga yang berlaku di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Di pasar reguler, harga mencerminkan kesepakatan banyak pihak secara anonim, di mana siapa pun bisa bertransaksi dengan siapa pun tanpa harus mengetahui identitas lawan transaksinya secara langsung.
Namun, untuk kasus yang melibatkan jumlah saham masif dan sifatnya sangat privat, transaksi dapat dilakukan melalui pasar negosiasi. Hasan menjelaskan bahwa pasar negosiasi memungkinkan para pihak yang terlibat untuk melakukan kesepakatan bilateral. Dalam mekanisme ini, harga dapat dinegosiasikan secara khusus sesuai dengan karakteristik dan ketentuan yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Senada dengan OJK, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa dalam transaksi di pasar negosiasi, perusahaan memang tidak diwajibkan untuk mengungkap besaran harga per saham kepada publik. Pasar negosiasi sendiri bekerja dengan sistem tawar-menawar langsung antar pihak, bukan melalui sistem lelang otomatis yang berkelanjutan seperti di pasar reguler.
Meski demikian, BEI saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait pengaturan batas minimum harga di pasar negosiasi. Saat ini, berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batasan harga terendah yang bisa dimasukkan ke dalam sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk pasar negosiasi adalah Rp1. Jeffrey menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempelajari berbagai pendekatan dari bursa global untuk menciptakan konsensus pasar yang lebih sehat.
Rencana pengalihan kepemilikan saham ini melibatkan pendiri Bayan, Low Tuck Kwong, beserta putrinya, Elaine Low. Keduanya telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sale and purchase agreement) dengan PT Jhonlin Baratama pada pertengahan September 2026. Langkah strategis ini mencakup pengalihan sekitar 10 miliar saham biasa milik perseroan.
Di sisi lain, aksi korporasi besar ini terjadi di tengah kondisi pergerakan harga saham BYAN yang sedang mengalami tekanan. Berdasarkan data pasar, saham emiten tambang ini tercatat mengalami koreksi cukup signifikan, di mana dalam sepekan terakhir harganya merosot lebih dari 12 persen, bahkan dalam sebulan terakhir menyentuh angka penurunan mendekati 20 persen.


