Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IHSG Terbang Tinggi! Sesi I Cetak Rekor Baru?

    22-01-2026 - 14.20

    IHSG Rekor! Investor Wajib Waspada Jebakan Ini

    22-01-2026 - 05.20

    Izin Dicabut, Saham UNTR Anjlok! Ada Apa?

    21-01-2026 - 20.33
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • IHSG Terbang Tinggi! Sesi I Cetak Rekor Baru?
    • IHSG Rekor! Investor Wajib Waspada Jebakan Ini
    • Izin Dicabut, Saham UNTR Anjlok! Ada Apa?
    • IHSG Melesat di Awal Tahun: Sektor Ini Bikin Investor Tersenyum Lebar!
    • Jakarta Punya Pusat Air Modern Rp253 Miliar, WEGE Ungkap Fitur Unik!
    • IHSG 10.000 Bukan Mimpi? OJK & Pakar Ungkap Skenarionya!
    • Terungkap! 3 Mandat Krusial OJK untuk Direksi BEI Baru
    Faktual News
    Home - Market - Kripto Makin Liar? OJK Ubah Aturan Main!
    Market

    Kripto Makin Liar? OJK Ubah Aturan Main!

    04-12-2025 - 14.2002 Mins Read0

    Faktual News Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis amandemen penting terhadap regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK mempertegas komitmennya dalam mengatur ekosistem aset keuangan digital (AKD) yang berkembang pesat.

    Langkah ini diambil sebagai respons terhadap popularitas aset kripto sebagai instrumen investasi di kalangan masyarakat Indonesia. Selain itu, OJK juga melihat kemunculan produk dan aktivitas baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital, yang memerlukan kerangka regulasi yang lebih komprehensif.

     Kripto Makin Liar? OJK Ubah Aturan Main!
    Gambar Istimewa : data:image

    "POJK ini bertujuan untuk memperkuat peran dan memperluas cakupan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Kami juga mengadopsi standar pengaturan dan pengawasan yang sejalan dengan praktik terbaik di sektor jasa keuangan global," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.

    Dengan berlakunya POJK ini, ruang lingkup aset keuangan digital diperluas, mencakup berbagai inovasi produk dan layanan di pasar kripto. Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah ketentuan terkait perdagangan derivatif AKD. Hal ini membuka peluang investasi baru bagi konsumen, namun tetap dengan penekanan pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. OJK ingin memastikan bahwa investor memiliki pemahaman yang baik tentang risiko yang terlibat dalam perdagangan derivatif aset kripto.

    Ikuti Kami di Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

    kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

    Baca Juga

    IHSG Terbang Tinggi! Sesi I Cetak Rekor Baru?

    22-01-2026 - 14.20

    IHSG Rekor! Investor Wajib Waspada Jebakan Ini

    22-01-2026 - 05.20

    Izin Dicabut, Saham UNTR Anjlok! Ada Apa?

    21-01-2026 - 20.33

    IHSG Melesat di Awal Tahun: Sektor Ini Bikin Investor Tersenyum Lebar!

    10-01-2026 - 21.20

    Jakarta Punya Pusat Air Modern Rp253 Miliar, WEGE Ungkap Fitur Unik!

    10-01-2026 - 14.20

    IHSG 10.000 Bukan Mimpi? OJK & Pakar Ungkap Skenarionya!

    10-01-2026 - 05.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Recent Posts

    • IHSG Terbang Tinggi! Sesi I Cetak Rekor Baru?
    • IHSG Rekor! Investor Wajib Waspada Jebakan Ini
    • Izin Dicabut, Saham UNTR Anjlok! Ada Apa?
    • IHSG Melesat di Awal Tahun: Sektor Ini Bikin Investor Tersenyum Lebar!
    • Jakarta Punya Pusat Air Modern Rp253 Miliar, WEGE Ungkap Fitur Unik!

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

    Archives

    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025

    Categories

    • Dunia
    • Esports
    • Market
    • Olahraga
    • Sepakbola
    Faktual News
    • Home
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Tentang Kami
    © 2026 faktual.news | KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.