Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KRL Rangkasbitung Siap Berubah Total 2027

    28-06-2026 - 02.21

    Transmart Full Day Sale Diskonnya Bikin Heboh

    27-06-2026 - 21.20

    DISKON 70 PERSEN TRANsmart SE INDONESIA BESOK

    27-06-2026 - 18.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • KRL Rangkasbitung Siap Berubah Total 2027
    • Transmart Full Day Sale Diskonnya Bikin Heboh
    • DISKON 70 PERSEN TRANsmart SE INDONESIA BESOK
    • Purbaya Blakblakan Anggaran MBG Ingin Nol Rupiah
    • Stimulus Rp26 T Digelontorkan Akankah Ekonomi Melesat
    • Purbaya Bocorkan AIIB Buka Kantor di RI
    • Terungkap Kapan Tarif Tiket Pesawat Turun
    • InJourney Rajai Hotel BUMN Ini Rahasianya
    Faktual News
    Home - Market - Kripto Makin Liar? OJK Ubah Aturan Main!
    Market

    Kripto Makin Liar? OJK Ubah Aturan Main!

    04-12-2025 - 14.2002 Mins Read0

    Faktual News Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis amandemen penting terhadap regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK mempertegas komitmennya dalam mengatur ekosistem aset keuangan digital (AKD) yang berkembang pesat.

    Langkah ini diambil sebagai respons terhadap popularitas aset kripto sebagai instrumen investasi di kalangan masyarakat Indonesia. Selain itu, OJK juga melihat kemunculan produk dan aktivitas baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital, yang memerlukan kerangka regulasi yang lebih komprehensif.

     Kripto Makin Liar? OJK Ubah Aturan Main!
    Gambar Istimewa : data:image

    "POJK ini bertujuan untuk memperkuat peran dan memperluas cakupan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Kami juga mengadopsi standar pengaturan dan pengawasan yang sejalan dengan praktik terbaik di sektor jasa keuangan global," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.

    Dengan berlakunya POJK ini, ruang lingkup aset keuangan digital diperluas, mencakup berbagai inovasi produk dan layanan di pasar kripto. Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah ketentuan terkait perdagangan derivatif AKD. Hal ini membuka peluang investasi baru bagi konsumen, namun tetap dengan penekanan pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. OJK ingin memastikan bahwa investor memiliki pemahaman yang baik tentang risiko yang terlibat dalam perdagangan derivatif aset kripto.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      KRL Rangkasbitung Siap Berubah Total 2027

      28-06-2026 - 02.21

      Transmart Full Day Sale Diskonnya Bikin Heboh

      27-06-2026 - 21.20

      DISKON 70 PERSEN TRANsmart SE INDONESIA BESOK

      27-06-2026 - 18.20

      Purbaya Blakblakan Anggaran MBG Ingin Nol Rupiah

      27-06-2026 - 14.21

      Stimulus Rp26 T Digelontorkan Akankah Ekonomi Melesat

      27-06-2026 - 08.21

      Purbaya Bocorkan AIIB Buka Kantor di RI

      27-06-2026 - 05.21
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • KRL Rangkasbitung Siap Berubah Total 2027
      • Transmart Full Day Sale Diskonnya Bikin Heboh
      • DISKON 70 PERSEN TRANsmart SE INDONESIA BESOK
      • Purbaya Blakblakan Anggaran MBG Ingin Nol Rupiah
      • Stimulus Rp26 T Digelontorkan Akankah Ekonomi Melesat

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.