Faktual.news – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas menyatakan sikap terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan bahwa institusinya tidak akan mengambil peran sebagai pemegang saham dalam struktur kepemilikan BEI yang baru. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga profesionalisme dan integritas di sektor pasar modal tanah air.
Dalam keterangannya di Jakarta, Suahasil menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh prinsip pemisahan peran yang sangat krusial antara regulator dan operator. Menurutnya, Kemenkeu memiliki tanggung jawab utama sebagai perumus kebijakan atau policy maker. Sementara itu, BEI merupakan entitas yang bergerak di ranah komersial sebagai operator pasar.

"Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Mengapa demikian? Karena Kemenkeu adalah pembuat kebijakan, sedangkan BEI berada di ranah operator atau komersial," ujar Suahasil dalam konferensi pers usai Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Meski memilih untuk tetap berada di luar struktur kepemilikan saham, Suahasil memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan. Kemenkeu berkomitmen untuk terus mengawal dan memberikan dukungan penuh terhadap berbagai agenda reformasi pasar modal yang tengah digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI. Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif akan terus dilakukan guna memastikan setiap rencana aksi reformasi berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Secara regulasi, peluang Kemenkeu untuk menjadi pemegang saham sebenarnya terbuka lebar. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026, institusi negara seperti Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diperbolehkan memiliki porsi saham di BEI. Namun, aturan tersebut memberikan syarat ketat bahwa setiap keterlibatan institusi negara wajib menjaga independensi bursa agar tidak terjadi benturan kepentingan.
Menariknya, arah kebijakan Kemenkeu ini berbanding terbalik dengan langkah BPI Danantara. Berbeda dengan Kemenkeu, Danantara justru menyatakan kesiapannya untuk masuk sebagai pemegang saham BEI. Kehadiran Danantara diproyeksikan akan memperkuat struktur modal bursa sebelum BEI melangkah ke tahap penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa saat ini proses uji tuntas atau due diligence bagi investor baru, termasuk Danantara, tengah berlangsung. Jeffrey menjelaskan bahwa mekanisme masuknya pihak luar ke dalam struktur pemegang saham kemungkinan besar akan dilakukan melalui skema penerbitan saham baru atau rights issue. Langkah demutualisasi ini sendiri telah mendapatkan lampu hijau dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar akhir Oktober lalu.


