Faktual.news – Dunia pasar modal Indonesia sempat dikejutkan oleh rumor mengenai rencana pembatalan pencatatan saham atau delisting PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Isu yang beredar luas ini sempat memicu spekulasi di kalangan investor mengenai masa depan salah satu bank swasta terbesar di tanah air tersebut. Namun, kabar burung tersebut akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi baik dari otoritas pengawas maupun dari pihak induk perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, memberikan tanggapan langsung terkait kegaduhan informasi ini. Hasan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Ia pun memberikan apresiasi kepada CIMB Group Holdings Berhad selaku induk usaha CIMB Niaga yang bergerak cepat memberikan bantahan resmi.

"Kami sudah melakukan komunikasi. Ternyata kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak CIMB. Kami sangat menghargai bantahan tersebut karena setidaknya dapat meluruskan pemberitaan yang sebelumnya tampaknya tidak berasal dari sumber resmi," ujar Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Sebelumnya, rumor mengenai delisting ini mencuat setelah adanya laporan media internasional yang menyebutkan bahwa langkah tersebut mungkin diambil karena valuasi saham perusahaan yang dianggap terlalu rendah atau undervalued. Muncul spekulasi bahwa perusahaan tengah mempertimbangkan berbagai opsi, mulai dari penempatan saham ke investor strategis, melakukan re-IPO, hingga opsi privatisasi untuk memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik (free float).
Menanggapi hal tersebut, manajemen CIMB Group Holdings Berhad mengeluarkan pernyataan tegas. Mereka membantah keras adanya rencana privatisasi saham terhadap CIMB Niaga. Pihak manajemen menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan strategis yang diambil oleh grup perusahaan, dan belum ada proposal formal yang diajukan terkait opsi privatisasi tersebut.
Lebih lanjut, CIMB Group menegaskan bahwa CIMB Niaga tetap memegang peranan krusial dalam operasional regional mereka. Perusahaan berkomitmen penuh untuk terus menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia dan memastikan seluruh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah maupun otoritas keuangan dipatuhi secara disiplin.
Terkait aturan mengenai kewajiban pemenuhan saham free float minimal sebesar 15 persen bagi perusahaan terbuka, OJK memberikan pesan menenangkan kepada seluruh emiten. Hasan Fawzi menegaskan bahwa emiten yang saat ini belum memenuhi ketentuan tersebut tidak perlu merasa cemas. OJK berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan mencari solusi agar perusahaan dapat melakukan penambahan saham publik secara terstruktur dan tepat waktu.
Dengan adanya klarifikasi ini, pasar diharapkan dapat kembali tenang dan fokus pada fundamental bisnis, mengingat CIMB Niaga tetap berkomitmen untuk menjadi bagian integral dari ekosistem perbankan di Indonesia.


