Faktual News – Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa rencana peningkatan ketentuan free float saham menjadi minimal 15% tidak akan menyurutkan antusiasme emiten untuk melantai di pasar modal melalui Penawaran Umum Perdana (IPO). Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari upaya komprehensif BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk menyelaraskan regulasi pasar saham domestik dengan standar internasional, khususnya dalam merespons tuntutan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Sebelumnya, MSCI telah mengajukan serangkaian prasyarat krusial agar status penangguhan perubahan pemeringkatan saham Indonesia dapat segera dicabut. Di antara poin-poin utama yang disoroti adalah transparansi data kepemilikan saham oleh investor ritel di bawah ambang batas 5%, kategorisasi investor, serta struktur kepemilikan secara keseluruhan. Tak hanya itu, MSCI juga menekankan pentingnya kualitas saham yang dilepas ke publik saat IPO, memastikan bahwa saham yang dikategorikan sebagai free float benar-benar memenuhi standar global dan dapat dimiliki secara luas oleh para investor.

Menjawab tantangan tersebut, BEI berencana merevisi aturan free float dari sebelumnya 7,5% menjadi minimal 15%. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kualitas pasar, menjadikannya lebih menarik bagi investor global.
Saptono Adi Junarso, Senior Advisor to Listing Directorate Bursa Efek Indonesia, menegaskan bahwa kenaikan free float ini tidak akan serta-merta membuat emiten enggan melakukan IPO. "Mungkin masalah komunikasi saja ya. Jika baru pertama kali naiknya dari sekian ke sekian, orang mungkin kaget. Tapi, bila itu kita lakukan secara staging, bertransisi, itu bisa dapat diterimalah," ujar Saptono saat ditemui di Jakarta, Kamis lalu. Ia menekankan bahwa penerapan bertahap dan komunikasi yang efektif menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Saptono menambahkan, revisi aturan free float ini sejatinya tidak hanya menguntungkan emiten dalam jangka panjang, tetapi juga memberikan nilai tambah signifikan bagi investor melalui peningkatan kualitas dan likuiditas saham. Oleh karena itu, dialog dan sosialisasi yang intensif kepada seluruh pemangku kepentingan menjadi esensial dalam proses implementasinya. "Mungkin kita akan menggunakan transisi. Tapi, berapa lama, itu saya belum bisa cerita di sini. Karena, itu kan belum rilis peraturannya. Nanti kalau sudah making rule, kita akan umumkan lagi," jelasnya, mengisyaratkan adanya fase adaptasi yang akan diumumkan kemudian.
Lebih jauh, Saptono menegaskan bahwa percepatan revisi aturan free float ini adalah langkah strategis untuk mengerek kualitas pasar saham Indonesia ke level internasional, sekaligus meningkatkan eksposur dan daya saingnya di kancah global. "Kita juga ingin eksposur market kita itu makin besar. Kita saja sekarang sudah di-recognize oleh Hongkong Exchange. Artinya, emiten kita bila mau listing di Hongkong sudah tak dianggap sebagai emiten baru. Cuma ada requirement tambahan, mereka bisa langsung listing di Hongkong," pungkas Saptono, menyoroti peningkatan pengakuan pasar modal Indonesia di mata dunia.
(Steven Widjaja)

