Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ancaman Krisis Lapangan Kerja Formal

    09-10-2026 - 05.20

    Koperasi Bakal Salurkan Gaji ASN

    09-10-2026 - 02.55

    Gojek Dukung Aturan Baru Driver Ojol

    09-10-2026 - 02.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Ancaman Krisis Lapangan Kerja Formal
    • Koperasi Bakal Salurkan Gaji ASN
    • Gojek Dukung Aturan Baru Driver Ojol
    • Strategi KNEKS Cetak Talenta Syariah
    • Liburan Mewah Hemat Jutaan Rupiah
    • Rahasia Agar Rupiah Tidak Sekadar Menumpuk
    • Alasan Peternak Demo Buang Telur
    • Misi Udara Bersih Jakarta Butuh Aksi Kolektif
    Faktual News
    Home - Market - Gojek Dukung Aturan Baru Driver Ojol
    Market

    Gojek Dukung Aturan Baru Driver Ojol

    09-10-2026 - 02.2003 Mins Read0
    gojek dukung aturan baru driver ojol

    Faktual.news – Langkah besar diambil oleh pemerintah dalam mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, atau yang lebih dikenal sebagai Perpres Ojol, peta jalan kesejahteraan pengemudi kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Menanggapi hal tersebut, raksasa teknologi Gojek menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh regulasi baru ini.

    Gojek menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam Perpres tersebut. Perusahaan tidak hanya sekadar patuh, tetapi juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi pemerintah untuk berkolaborasi. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa implementasi aturan di lapangan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem digital, mulai dari penyedia layanan hingga konsumen.

    Gojek Dukung Aturan Baru Driver Ojol
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    CEO GoTo, Hans Patuwo, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran regulasi ini. Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Hans menambahkan bahwa Gojek berkomitmen untuk bekerja sama erat dengan berbagai kementerian terkait agar substansi dari Perpres Ojol dapat terserap dengan baik dalam operasional perusahaan.

    Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah pengaturan skema bagi hasil atau komisi. Menariknya, Gojek mengaku telah mengambil langkah proaktif dengan mengimplementasikan skema komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua sejak 1 Juli lalu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Namun, untuk layanan lain seperti pengantaran barang dan makanan, Gojek menyatakan masih menunggu peraturan turunan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Lebih lanjut, Hans menekankan bahwa kesejahteraan mitra pengemudi tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Gojek telah memiliki berbagai program untuk menjaga kualitas hidup para mitranya, salah satunya melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Melalui program ini, mitra yang menunjukkan kinerja konsisten dan loyalitas tinggi dapat menikmati berbagai fasilitas, mulai dari perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bantuan biaya pendidikan, hingga kesempatan ibadah umrah gratis.

    Secara teknis, Perpres Ojol ini akan melibatkan sinergi lintas kementerian. Kementerian UMKM akan memimpin penyusunan aturan pelaksana terkait hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan memegang kendali dalam pengaturan tarif angkutan penumpang. Untuk sektor logistik dan pengantaran makanan, Kementerian Komdigi akan menjadi regulator utamanya.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa koordinasi antar-lembaga menjadi kunci keberhasilan regulasi ini. Sebuah forum komunikasi bersama akan dibentuk agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi antar-kementerian. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru dapat membingungkan pelaku usaha maupun mitra di lapangan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri transportasi daring di Indonesia dapat tumbuh lebih stabil dan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi para pejuang jalanan.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Ancaman Krisis Lapangan Kerja Formal

      09-10-2026 - 05.20

      Koperasi Bakal Salurkan Gaji ASN

      09-10-2026 - 02.55

      Strategi KNEKS Cetak Talenta Syariah

      08-10-2026 - 23.55

      Liburan Mewah Hemat Jutaan Rupiah

      08-10-2026 - 23.20

      Rahasia Agar Rupiah Tidak Sekadar Menumpuk

      08-10-2026 - 21.55

      Alasan Peternak Demo Buang Telur

      08-10-2026 - 21.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Ancaman Krisis Lapangan Kerja Formal
      • Koperasi Bakal Salurkan Gaji ASN
      • Gojek Dukung Aturan Baru Driver Ojol
      • Strategi KNEKS Cetak Talenta Syariah
      • Liburan Mewah Hemat Jutaan Rupiah

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.