Faktual.news – Langkah besar diambil oleh pemerintah dalam mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, atau yang lebih dikenal sebagai Perpres Ojol, peta jalan kesejahteraan pengemudi kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Menanggapi hal tersebut, raksasa teknologi Gojek menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh regulasi baru ini.
Gojek menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam Perpres tersebut. Perusahaan tidak hanya sekadar patuh, tetapi juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi pemerintah untuk berkolaborasi. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa implementasi aturan di lapangan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem digital, mulai dari penyedia layanan hingga konsumen.

CEO GoTo, Hans Patuwo, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran regulasi ini. Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Hans menambahkan bahwa Gojek berkomitmen untuk bekerja sama erat dengan berbagai kementerian terkait agar substansi dari Perpres Ojol dapat terserap dengan baik dalam operasional perusahaan.
Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah pengaturan skema bagi hasil atau komisi. Menariknya, Gojek mengaku telah mengambil langkah proaktif dengan mengimplementasikan skema komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua sejak 1 Juli lalu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Namun, untuk layanan lain seperti pengantaran barang dan makanan, Gojek menyatakan masih menunggu peraturan turunan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Lebih lanjut, Hans menekankan bahwa kesejahteraan mitra pengemudi tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Gojek telah memiliki berbagai program untuk menjaga kualitas hidup para mitranya, salah satunya melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Melalui program ini, mitra yang menunjukkan kinerja konsisten dan loyalitas tinggi dapat menikmati berbagai fasilitas, mulai dari perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bantuan biaya pendidikan, hingga kesempatan ibadah umrah gratis.
Secara teknis, Perpres Ojol ini akan melibatkan sinergi lintas kementerian. Kementerian UMKM akan memimpin penyusunan aturan pelaksana terkait hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan memegang kendali dalam pengaturan tarif angkutan penumpang. Untuk sektor logistik dan pengantaran makanan, Kementerian Komdigi akan menjadi regulator utamanya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa koordinasi antar-lembaga menjadi kunci keberhasilan regulasi ini. Sebuah forum komunikasi bersama akan dibentuk agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi antar-kementerian. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru dapat membingungkan pelaku usaha maupun mitra di lapangan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri transportasi daring di Indonesia dapat tumbuh lebih stabil dan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi para pejuang jalanan.


