Faktual News Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons atas usulan Komisi XI DPR RI terkait peningkatan batas minimal free float saham bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga mencapai 30 persen. Usulan ini sebelumnya diajukan untuk meningkatkan likuiditas dan daya tarik pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh pihak terkait. "Soal minimal saham free float 30 persen? Ya, kami setuju, tetapi bertahap," tegas Inarno kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menambahkan bahwa BEI senantiasa berupaya menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar modal yang terus berkembang. BEI juga melakukan studi komparatif dengan praktik-praktik terbaik di bursa-bursa global.
"BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float, dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi Perusahaan Tercatat serta kemampuan investor," jelas Nyoman dalam kesempatan terpisah.
Nyoman menekankan bahwa kebijakan free float harus mempertimbangkan dua aspek penting, yaitu kondisi emiten dan kesiapan investor. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal. "Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan," imbuhnya.
Usulan kenaikan minimum saham free float menjadi 30 persen ini merupakan langkah signifikan, mengingat ketentuan sebelumnya hanya berkisar antara 7,5 hingga 10 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi investor ritel dan institusi, serta memperdalam pasar modal Indonesia.

