Faktual News – Jakarta. Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah memicu berbagai tanggapan dari pelaku pasar modal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah respons dari PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI), yang menyatakan bahwa langkah fundamental ini diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan mereka.
Andrew Gunawan, Direktur RELI, menegaskan komitmen Perseroan untuk sepenuhnya mematuhi setiap arahan dan kebijakan yang akan ditetapkan oleh BEI. Saat ini, BEI masih dalam tahap pengkajian mendalam mengenai skema demutualisasi, termasuk potensi divestasi saham kepada Anggota Bursa (AB). Terkait kekhawatiran akan dampak finansial, Andrew menjelaskan bahwa investasi RELI di BEI tergolong relatif kecil dan lebih bersifat kepatuhan regulasi ketimbang ekspektasi imbal hasil optimal.

"Karena itu kan sebuah bentuk keharusan, dan juga bukan sebuah investasi yang kita mengharapkan return yang optimal, tapi sebuah investasi yang di mana kita urunan untuk sebuah comply terhadap aturan aja," terang Andrew. Ia menambahkan, "Jadi apabila nanti ada divestasi yang dilakukan, ataupun ada pihak lain yang menjadi pemegang saham di bursa efek sih, menurut saya dampak finansialnya tidak begitu terasa ya."
Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, telah menjelaskan bahwa demutualisasi merupakan perubahan struktur yang kompleks, sehingga memerlukan penyusunan yang cermat dan menyeluruh sebelum diajukan kepada pemegang saham sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir. Nyoman mengakui bahwa pembahasan mengenai demutualisasi dapat menghadirkan implikasi positif maupun negatif, namun BEI berkomitmen untuk menyajikan kajian yang komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan.
Rencana demutualisasi BEI ini merupakan bagian integral dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuan utamanya adalah membuka ruang kepemilikan BEI bagi entitas di luar perusahaan efek, dengan memisahkan secara jelas antara status keanggotaan dan kepemilikan. Langkah strategis ini diproyeksikan akan memperkuat tata kelola korporasi, meminimalkan potensi benturan kepentingan, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.
Dengan demutualisasi, BEI akan bertransformasi dari sebuah self-regulatory organization (SRO) yang berbasis keanggotaan menjadi sebuah perusahaan yang kepemilikannya dapat diakses oleh publik atau entitas lain. Perubahan ini diharapkan membawa angin segar bagi efisiensi dan transparansi pasar modal nasional.

