Faktual News – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dengan tegas menepis tudingan keterlibatan perseroan dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret sejumlah individu. Klarifikasi ini disampaikan manajemen MINA menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan perusahaan dengan Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Februari 2026, manajemen MINA menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak berdasar fakta dan cenderung menyesatkan publik. Perseroan secara mutlak menyatakan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang saat ini menjerat pihak-pihak tersebut.

Untuk memberikan kepastian dan transparansi penuh kepada investor serta seluruh pemangku kepentingan, MINA membeberkan beberapa poin krusial. Salah satunya adalah pergeseran kendali utama perseroan yang kini telah beralih sepenuhnya kepada PT Tirta Orisa Yasa. Perubahan kepemilikan ini terjadi melalui mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) yang telah rampung sejak Februari 2025.
Manajemen MINA menambahkan bahwa proses peralihan pengendali utama ini telah diumumkan secara transparan kepada publik, dilaporkan, dan disetujui secara resmi oleh regulator pasar modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal," tegas manajemen MINA, menggarisbawahi posisi hukum mereka yang bersih pasca-peralihan kendali.
Lebih lanjut, perseroan juga secara gamblang menyatakan tidak memiliki ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM. Hal ini memperkuat posisi MINA yang tidak memiliki afiliasi dengan individu atau entitas yang tersandung kasus hukum tersebut.
Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan strategis perseroan, menurut manajemen, dilakukan secara independen oleh jajaran direksi dan komisaris sesuai dengan fungsi serta kewenangan masing-masing. Proses ini selalu mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) secara konsisten.
Komitmen perseroan terhadap integritas informasi publik tetap menjadi prioritas utama. MINA memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, demi melindungi kepentingan seluruh pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya di pasar modal.
