Faktual News – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat fundamental pasar modal Tanah Air. Pada Rabu, 11 Februari 2026, BEI dijadwalkan akan melanjutkan negosiasi krusial dengan indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pertemuan ini, menurut Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, merupakan langkah strategis untuk membahas perkembangan pasar yang lebih mendalam dan menyelaraskan praktik di Indonesia dengan standar internasional.
Jeffrey menjelaskan, diskusi penting ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 2 Februari 2026, yang kala itu fokus pada hasil konsultasi penilaian free float. "Tanggal 5 Februari tim dari Indonesia, dalam hal ini SRO dan OJK, telah mengirimkan proposal ke MSCI dan pertemuan lanjutan di level teknis akan dilakukan kembali pada hari Rabu ini, tanggal 11 Februari 2026," tegas Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta, 9 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen regulator dan otoritas pasar modal Indonesia untuk terus berdialog dengan lembaga indeks global.

Tiga Pilar Transformasi Pasar Modal
Ada tiga poin pembahasan utama yang akan menjadi sorotan dalam agenda pertemuan antara BEI dan MSCI. Ketiga poin ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.
Pertama, BEI akan memaparkan penyempurnaan klasifikasi investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bersama KSEI, BEI tengah melakukan pengembangan struktur Single Investor Identification (SID) yang revolusioner, dari semula sembilan kategori menjadi 28 subkategori investor. Langkah ini, menurut Jeffrey, "bertujuan menyediakan informasi struktur kepemilikan yang lebih rinci dan akurat," sebuah langkah vital untuk analisis pasar yang lebih mendalam dan pengambilan keputusan investasi yang lebih baik.
Kedua, BEI akan membahas perluasan keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham. Jika sebelumnya perincian data pemegang saham hanya mencakup kepemilikan di atas 5 persen, ke depan transparansi ini akan diperluas hingga kepemilikan di atas 1 persen. Kebijakan progresif ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan transparansi pasar serta memperkuat kepercayaan pelaku pasar terhadap integritas data di BEI.
Ketiga, dan tidak kalah penting, adalah peningkatan ketentuan minimum free float sebagai syarat mempertahankan status perusahaan tercatat. BEI berencana untuk menaikkan batas minimum free float secara bertahap, dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Penerapan kebijakan krusial ini akan dilakukan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap fase, disertai pemantauan serta pendampingan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat. Peningkatan minimum free float menjadi 15 persen ini merupakan bagian integral dari penyesuaian terhadap Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Langkah-langkah strategis yang diusung BEI ini menunjukkan upaya serius Indonesia untuk meningkatkan kualitas pasar modalnya, menjadikannya lebih kompetitif, transparan, dan menarik bagi investor domestik maupun internasional. Diharapkan, hasil negosiasi dengan MSCI ini akan membawa angin segar dan memperkuat posisi Indonesia dalam peta investasi global.
Editor: Galih Pratama

