Faktual News – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan kualitas dan transparansi pasar modal nasional dengan melanjutkan dialog strategis bersama Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Selasa, 11 Februari 2026. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari upaya intensif BEI untuk menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar global terbaik, demi meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi.
Dalam sesi lanjutan tersebut, Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pihaknya menyodorkan satu inisiatif baru yang signifikan kepada MSCI. Inisiatif tersebut adalah rencana penerbitan "shareholders concentration list," sebuah daftar yang akan memuat saham-saham yang teridentifikasi memiliki konsentrasi kepemilikan pemegang saham yang tinggi. "Kami akan menerbitkan shareholders concentration list, sebuah praktik yang juga telah berhasil diterapkan di bursa saham Hong Kong," terang Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026. Langkah ini, menurutnya, merupakan manifestasi nyata dari upaya BEI untuk memperkokoh fondasi transparansi dan integritas pasar, dengan mengadopsi benchmark dari bursa-bursa terkemuka dunia.

Inisiatif baru ini melengkapi tiga proposal fundamental yang sebelumnya telah diajukan BEI kepada MSCI pada pertemuan tanggal 2 Februari 2026. Seluruh proposal ini dirancang untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global, serta memastikan tata kelola yang lebih baik.
Tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan sebelumnya meliputi:
- Penyempurnaan Klasifikasi Investor: BEI mengusulkan perluasan kategori investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dari sembilan kategori yang ada dalam struktur Single Investor Identification (SID) menjadi 28 subkategori. Ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih detail dan akurat mengenai profil investor, memungkinkan analisis pasar yang lebih mendalam.
- Perluasan Keterbukaan Informasi Kepemilikan Saham: Batas pelaporan kepemilikan saham akan diperluas. Jika sebelumnya hanya diwajibkan bagi kepemilikan di atas 5 persen, kini akan mencakup kepemilikan di atas 1 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan level transparansi pasar secara signifikan, memberikan visibilitas lebih terhadap struktur kepemilikan.
- Peningkatan Ketentuan Minimum Free Float: Untuk menjaga status perusahaan tercatat dan memastikan likuiditas yang memadai, BEI berencana menaikkan batas minimum saham beredar di publik (free float) secara bertahap, dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Ini adalah langkah strategis untuk mendorong distribusi kepemilikan yang lebih luas dan mengurangi risiko konsentrasi.
Meskipun demikian, Jeffrey Hendrik memilih untuk tidak merinci hasil diskusi secara detail. Ia menegaskan bahwa BEI dan MSCI telah menyepakati untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga tercapai kesimpulan final dari seluruh rangkaian pertemuan. "Oleh karena itu, kami hanya dapat menyampaikan hal-hal yang bersifat umum, tanpa masuk ke detail atau kesimpulan spesifik dari pertemuan tersebut," pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas proses negosiasi demi hasil yang optimal bagi pasar modal Indonesia.
