Faktual News Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons cepat laporan dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp71 miliar di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Laporan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan aset nasabah yang dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) tersebut. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan analisis mendalam.
Kristian menjelaskan bahwa BEI telah melakukan analisis, baik dari sisi transaksi maupun mutasi efek. Koordinasi intensif juga dilakukan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus ini. "Atas setiap kasus yang kami terima, kami segera melakukan analisis atau pemeriksaan terhadap kasus tersebut," tegasnya dalam keterangan tertulis, 4 Desember 2025.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari seorang nasabah bernama Irman ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT. Irman melaporkan dugaan penipuan dan akses ilegal yang menyebabkan hilangnya investasi saham senilai Rp71 miliar. Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi yang tercatat pada 6 Oktober 2025, namun saham-saham blue chip miliknya tiba-tiba lenyap dan diganti dengan saham yang tidak dikenal.
Sebagai upaya preventif, BEI secara berkelanjutan melakukan pembinaan terhadap AB terkait tata kelola informasi dan teknologi (IT). "BEI memastikan AB sudah melakukan pengujian terhadap keandalan sistem IT yang diterapkan, penetration test dan fasilitasi untuk mendukung penguatan IT Security AB," ujar Kristian.
Sementara itu, Manajemen Mirae Asset menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat bahwa nasabah yang melapor telah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada pihak lain. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun nasabah. Mirae Asset juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika terbukti ada penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

