Faktual News – Jakarta Futures Exchange (JFX) atau PT Bursa Berjangka Jakarta, secara resmi telah mengantongi izin usaha dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Sebuah langkah monumental yang membuka babak baru bagi JFX untuk mengelola dan menyelenggarakan transaksi derivatif berbasis pasar uang dan valas di bawah payung pengawasan ketat otoritas moneter.
Persetujuan krusial ini tertuang dalam Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2026. JFX dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan ketat yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025, khususnya mengenai Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Direktur Utama JFX, Yazid Kanca Surya, menegaskan bahwa izin ini merupakan "tonggak penting" dalam evolusi peran bursa berjangka di Tanah Air. "Izin usaha dari Bank Indonesia ini bukan sekadar bentuk pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur JFX, melainkan juga sebuah amanah besar untuk berkontribusi secara signifikan dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional," ungkap Yazid, seperti dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia menambahkan komitmen JFX untuk menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang "teratur, transparan, berintegritas, serta mampu menjadi sarana lindung nilai yang efektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan."
Dengan mandat baru ini, JFX siap mengoperasikan Bursa Derivatif PUVA yang didukung penuh oleh infrastruktur perdagangan elektronik canggih, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tata kelola perusahaan yang telah melalui evaluasi mendalam oleh otoritas.
Dalam ekosistem yang dibangun, penyelenggaraan bursa derivatif ini akan diperkuat oleh peran PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai lembaga kliring dan penjaminan transaksi. KBI, yang merupakan bagian integral dari Holding Danareksa di bawah naungan Danantara Indonesia, diharapkan mampu menjamin keamanan, transparansi, serta penerapan prinsip kehati-hatian yang ketat dalam setiap transaksi.
Kehadiran Bursa Derivatif PUVA di bawah pengawasan ketat BI ini diproyeksikan akan secara signifikan meningkatkan kedalaman pasar keuangan domestik. Lebih dari itu, langkah ini juga akan memperluas ketersediaan instrumen lindung nilai yang esensial bagi pelaku pasar untuk mitigasi risiko nilai tukar dan suku bunga yang kerap bergejolak.
Menatap ke depan, JFX menargetkan penguatan kolaborasi strategis dengan berbagai pelaku pasar, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk membangun sebuah ekosistem derivatif PUVA yang prudent, efisien, dan kompetitif. Inisiatif ini selaras dengan agenda besar pendalaman pasar keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks dan penuh tantangan.
(*) (Editor: Galih Pratama)

