Faktual News , Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan inisiatif penting yang akan mengubah lanskap transparansi pasar modal Indonesia. Mulai Kamis (2/4) pasca penutupan perdagangan, OJK secara resmi membuka informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholding concentration) kepada publik. Langkah ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi investor di bursa saham.
Informasi krusial ini, yang akan tersedia di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menandai babak baru dalam upaya reformasi pasar modal. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI Jakarta, Kamis, 2 April 2026, menegaskan bahwa publikasi ini tidak akan mengganggu mekanisme pasar.

"Untuk mekanisme high shareholding concentration, hari ini rencana akan mulai juga dilakukan penyampaian publikasinya," ujar Hasan, menjelaskan implementasi kebijakan tersebut.
Sebaliknya, ia berfungsi sebagai informasi tambahan yang esensial, menampilkan daftar saham-saham yang kepemilikannya terpusat pada segelintir pihak. "Ini akan menjadi semacam informasi tambahan yang penting yang boleh jadi dimanfaatkan sebagai early warning bagi para investor untuk mengambil keputusan," sebut Hasan, menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan indikasi pelanggaran.
Publikasi high shareholding concentration semata-mata ditujukan untuk memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan suatu saham, membantu investor dalam membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi. "Jadi, ini bukan karena pelanggaran tertentu, tapi akan terbuka informasi untuk daftar saham-saham yang memang terkonfirmasi mengalami konsentrasi yang tinggi," tambahnya.
Hasan menjelaskan lebih lanjut, saham dengan kepemilikan terkonsentrasi berpotensi memiliki likuiditas yang terbatas dan risiko volatilitas yang lebih tinggi. Kondisi ini menuntut perhatian khusus dari para pelaku pasar, mengingat potensi pergerakan harga yang signifikan akibat aksi jual-beli oleh sedikit pihak.
"Kebijakan ini akan menjadi agenda berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi transparansi pasar modal. Dan akan menjadi kegiatan yang sifatnya permanen," tegas Hasan, menggarisbawahi komitmen OJK terhadap perbaikan berkelanjutan.
Di samping itu, OJK juga secara aktif memperkuat komunikasi dengan berbagai pelaku pasar, termasuk menjalin pertemuan lanjutan dengan penyedia indeks global serta menyerap umpan balik dari investor untuk terus menyempurnakan peningkatan transparansi yang sedang berjalan. Langkah progresif OJK ini diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang lebih adil, transparan, dan terpercaya bagi seluruh investor.

