Faktual News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia. Sebuah kebijakan penting sedang disiapkan: pemberian notasi atau tanda khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan batas minimum saham beredar bebas (free float) sebesar 15 persen. Inisiatif ini digagas untuk membekali investor dengan informasi yang lebih akurat dan melindungi mereka dari risiko likuiditas.
Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa notasi ini akan sangat memudahkan investor dalam pengambilan keputusan. "Jadi kalau investor mau milih saham dia nggak usah repot-repot. Nanti ngeliat oh saham ini ada flag-nya bawa dia di bawah 15 persen. Jadi kan sebenarnya itu perlindungan kepada mereka sendiri. Kalau ini sahamnya nggak liquid dan lain-lain itu mereka bisa tahu pandanya," ujar Kiki, sapaan akrabnya, seperti dilansir faktual.news. Ia menambahkan, proses peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen ini akan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu 2 hingga 3 tahun ke depan.
OJK sendiri telah menetapkan target internal mengenai jumlah emiten yang diharapkan dapat memenuhi ketentuan ini dalam satu tahun pertama, meskipun detailnya belum dapat disampaikan secara publik. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah proaktif mendorong sebanyak 49 perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban free float saham pada tahun pertama implementasi kebijakan ini.
Tidak berhenti pada notasi khusus, OJK juga tengah menyusun mekanisme "exit policy" yang komprehensif bagi perusahaan tercatat yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi batas minimum free float tersebut. Mekanisme ini akan mencakup panduan mengenai masa transisi serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, menegaskan bahwa sebagai upaya terakhir dan paling ekstrem, Bursa tidak akan segan untuk melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham bagi emiten yang tetap membandel dan tidak memenuhi ketentuan free float hingga batas waktu yang telah ditentukan. "Tetapi kita juga menyediakan waktu, tadi sudah disampaikan, waktu diberikan tentunya dengan jadwal yang kita harapkan juga disampaikan secara agresif kepada bursa. Kami juga berkomunikasi dengan asosiasi. Kita akan upayakan bersama sebanyak mungkin itu bisa memenuhi kepentingan tersebut. Ya tentu sampai di tahap akhir akan ada proses delisting," tegas Jeffrey, menekankan pentingnya komunikasi dan pemberian kesempatan bagi emiten untuk berbenah diri sebelum tindakan tegas diambil.
Langkah-langkah strategis OJK dan BEI ini diharapkan dapat mewujudkan pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan likuid, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh pelaku pasar.
