faktual.news – Kabar mengejutkan datang dari dunia ketenagakerjaan Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membocorkan rencana besar pemerintah untuk merombak total Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Revisi aturan krusial ini diprediksi bakal terbit pada awal Juli mendatang, membawa angin segar bagi para pekerja outsourcing.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa ia telah berdialog langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajaran kementerian. Dari pertemuan tersebut, Said mendapat janji tegas bahwa perubahan aturan akan segera terealisasi. Fokus utama revisi ini adalah memperketat batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sebuah langkah yang telah lama dinantikan serikat buruh.

Said menjelaskan, salah satu poin penting yang diusulkan adalah larangan umum penggunaan pekerja alih daya, dengan pengecualian pada jenis pekerjaan penunjang tertentu. Usulan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ada empat kategori pekerjaan yang diusulkan tetap bisa menggunakan sistem outsourcing: layanan katering, petugas keamanan, jasa kebersihan, dan pengemudi perusahaan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, KSPI juga mendesak penguatan perlindungan bagi pekerja outsourcing. Menurut Said, status hubungan kerja mereka harus jelas, baik sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja outsourcing juga wajib mendapatkan hak normatif yang setara, meliputi upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, jam kerja sesuai ketentuan, hingga upah lembur.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah memberikan sinyal positif terkait peninjauan ulang aturan outsourcing ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk mengevaluasi regulasi yang ada, terutama setelah menerima berbagai masukan dari pengusaha dan serikat pekerja dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. "Jika memang ada aspirasi kuat untuk meninjau kembali, kami siap," ujar Yassierli, seperti dikutip dari faktual.news.
Meski demikian, Yassierli belum dapat memastikan apakah peninjauan ini akan berujung pada pengurangan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. Ia menekankan bahwa setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus melalui proses dialog sosial yang melibatkan partisipasi bermakna dari seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai informasi, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sendiri baru diterbitkan oleh Yassierli pada akhir April lalu. Saat itu, regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan pekerja alih daya, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Namun, dinamika di lapangan dan aspirasi kuat dari serikat pekerja tampaknya mendorong pemerintah untuk kembali meninjau ulang kebijakan tersebut demi keadilan yang lebih baik.


