Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Vietnam Bikin Kejutan Potong Pajak 30 Persen

    24-08-2026 - 08.20

    Imigran Iran Ini Sukses Besar di AS Hartanya Rp197 T

    24-08-2026 - 05.20

    BRImo Taiwan Bikin Hidup PMI Makin Mudah

    24-08-2026 - 02.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Vietnam Bikin Kejutan Potong Pajak 30 Persen
    • Imigran Iran Ini Sukses Besar di AS Hartanya Rp197 T
    • BRImo Taiwan Bikin Hidup PMI Makin Mudah
    • Jalan NTT Ambles PU Gerak Cepat
    • Tangga Lipat Aluminium Praktis Harga Anjlok
    • Jangan Lewatkan BNI WondrX Jumpa Idola Bulu Tangkis
    • Transmart Hari Ini Diskon Gila Jangan Ketinggalan
    • Ekonomi Syariah RI Siap Meledak Ini Kuncinya
    Faktual News
    Home - Market - Aturan Outsourcing Direvisi Total Juli Ini
    Market

    Aturan Outsourcing Direvisi Total Juli Ini

    22-06-2026 - 02.2102 Mins Read3
    aturan outsourcing direvisi total juli ini

    faktual.news – Kabar mengejutkan datang dari dunia ketenagakerjaan Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membocorkan rencana besar pemerintah untuk merombak total Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Revisi aturan krusial ini diprediksi bakal terbit pada awal Juli mendatang, membawa angin segar bagi para pekerja outsourcing.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa ia telah berdialog langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajaran kementerian. Dari pertemuan tersebut, Said mendapat janji tegas bahwa perubahan aturan akan segera terealisasi. Fokus utama revisi ini adalah memperketat batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sebuah langkah yang telah lama dinantikan serikat buruh.

    Aturan Outsourcing Direvisi Total Juli Ini
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Said menjelaskan, salah satu poin penting yang diusulkan adalah larangan umum penggunaan pekerja alih daya, dengan pengecualian pada jenis pekerjaan penunjang tertentu. Usulan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ada empat kategori pekerjaan yang diusulkan tetap bisa menggunakan sistem outsourcing: layanan katering, petugas keamanan, jasa kebersihan, dan pengemudi perusahaan.

    Selain pembatasan jenis pekerjaan, KSPI juga mendesak penguatan perlindungan bagi pekerja outsourcing. Menurut Said, status hubungan kerja mereka harus jelas, baik sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja outsourcing juga wajib mendapatkan hak normatif yang setara, meliputi upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, jam kerja sesuai ketentuan, hingga upah lembur.

    Dari sisi pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah memberikan sinyal positif terkait peninjauan ulang aturan outsourcing ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk mengevaluasi regulasi yang ada, terutama setelah menerima berbagai masukan dari pengusaha dan serikat pekerja dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. "Jika memang ada aspirasi kuat untuk meninjau kembali, kami siap," ujar Yassierli, seperti dikutip dari faktual.news.

    Meski demikian, Yassierli belum dapat memastikan apakah peninjauan ini akan berujung pada pengurangan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. Ia menekankan bahwa setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus melalui proses dialog sosial yang melibatkan partisipasi bermakna dari seluruh pemangku kepentingan.

    Sebagai informasi, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sendiri baru diterbitkan oleh Yassierli pada akhir April lalu. Saat itu, regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan pekerja alih daya, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Namun, dinamika di lapangan dan aspirasi kuat dari serikat pekerja tampaknya mendorong pemerintah untuk kembali meninjau ulang kebijakan tersebut demi keadilan yang lebih baik.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Vietnam Bikin Kejutan Potong Pajak 30 Persen

      24-08-2026 - 08.20

      Imigran Iran Ini Sukses Besar di AS Hartanya Rp197 T

      24-08-2026 - 05.20

      BRImo Taiwan Bikin Hidup PMI Makin Mudah

      24-08-2026 - 02.20

      Jalan NTT Ambles PU Gerak Cepat

      23-08-2026 - 21.20

      Tangga Lipat Aluminium Praktis Harga Anjlok

      23-08-2026 - 18.20

      Jangan Lewatkan BNI WondrX Jumpa Idola Bulu Tangkis

      23-08-2026 - 14.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Vietnam Bikin Kejutan Potong Pajak 30 Persen
      • Imigran Iran Ini Sukses Besar di AS Hartanya Rp197 T
      • BRImo Taiwan Bikin Hidup PMI Makin Mudah
      • Jalan NTT Ambles PU Gerak Cepat
      • Tangga Lipat Aluminium Praktis Harga Anjlok

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.