Faktual News – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono baru-baru ini memberikan klarifikasi penting terkait pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas BUMN yang akan mengelola tata niaga ekspor komoditas strategis, khususnya minyak sawit. Ia menegaskan, keberadaan DSI sama sekali tidak bertujuan untuk memperpanjang rantai perdagangan atau memburu profit semata. Sebaliknya, DSI dirancang sebagai ‘pipa transparan’ guna memastikan seluruh proses ekspor berjalan sesuai regulasi, bebas dari praktik curang seperti transfer pricing atau under pricing.
Sudaryono menyoroti adanya kesalahpahaman di media dan media sosial yang menganggap DSI akan menambah birokrasi atau beban baru dalam ekspor. "Saya kira itu tidak ada masalah. Ini ada semacam misleading di media, khususnya di sosmed, seolah-olah menambah rantai perdagangan. Tidak," tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat lalu. Ia menjelaskan, konsep ‘pipa transparan’ ini memungkinkan pemerintah untuk memantau secara akurat harga dan volume ekspor, bahkan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI), demi terciptanya akuntabilitas penuh.

Lebih lanjut, Wamentan Sudaryono menekankan bahwa tujuan utama pendirian DSI adalah menertibkan praktik-praktik yang selama ini belum sesuai aturan dalam perdagangan sumber daya alam Indonesia. "Objektifnya bukan untuk mencari untung di DSI, bukan. Tapi objektifnya adalah menertibkan yang belum tertib, praktik-praktik seperti under invoicing, under pricing, atau transfer pricing itu kemudian bisa kita berantas," jelasnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perdagangan dan mencegah kerugian negara.
Implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI ini akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi dijadwalkan mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026, sebelum pengelolaan penuh diberlakukan pada 1 Januari 2027. Sudaryono menjamin bahwa pelaku usaha di sektor hilir, khususnya perusahaan refinery dan eksportir yang selama ini telah beroperasi dengan baik, tidak akan merasakan dampak negatif atau kerugian. "Pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apa pun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan," ujarnya.
Mengenai gejolak harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani yang sempat anjlok, Sudaryono mengidentifikasi bahwa hal tersebut lebih disebabkan oleh kekhawatiran pasar pasca-pengumuman kebijakan DSI, bukan karena perubahan fundamental di sektor hilir. Pemerintah meminta perusahaan refinery dan eksportir untuk tetap mengacu pada harga yang terbentuk di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) guna menjaga stabilitas harga TBS dan melindungi petani. Menurutnya, masalah ini berada di ‘tengah’ dan relatif mudah untuk diselesaikan, asalkan semua pihak memahami tujuan dan mekanisme DSI yang sebenarnya.


